Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tagihan Membengkak, PLN Bantah Curangi Masyarakat, Stafsus Presiden, Angkie Yudistia Beri Penjelasan

Tagihan listrik PLN masyarakat membengkak, dan meinumbulkan berbagai spekulasi, termasuk kenaikan tarif listrik sepihak oleh PLN.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru / Doddy Vladimir
Puluhan warga mendatangi Kantor PLN yang berada di Jalan Sutomo, Pekanbaru, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tagihan listrik PLN masyarakat membengkak, dan meinumbulkan berbagai spekulasi, termasuk kenaikan tarif listrik sepihak oleh PLN.

Bengkaknya tagihan listrik PLN pascabayar ternyata bukan karena untuk menutupi tagihan pelanggan lainnya yang mendapatkan subsidi pemerintah, atau sistem subsidi silang.

Stimulus bagi pelanggan listrik 450 watt dan sebagian pelanggan 900 watt ditanggung pemerintah selama 3 bulan

PLN memastikan tarif listrik sampai hari ini sama sekali tidak berubah.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, semua tagihan yang diterima pelanggan sudah dihitung berdasarkan pemakaian yang mereka lakukan.

"PLN tidak akan cheating (curang)," kata Yuddy dalam diskusi virtual, Senin (8/6/2020).

Yuddy berkilah, perusahaannya tidak mungkin tiba-tiba mengubah tarif listrik.

Sebab, tarif ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. Selain itu, ada juga Lembaga auditor seperti BPK dan BPKP yang mengawasi PLN.

"Kejaksaan dan KPK juga bisa memantau," kata Yuddy,

Yuddy juga membantah rumor PLN menaikkan tarif diam-diam untuk menutupi diskon dan listrik gratis untuk pelanggan 900VA dan 450VA.

Ia menjelaskan, kebijakan listrik gratis untuk pelanggan 450VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi adalah program stimulus pemerintah.

"Program stimulus pemerintah tersebut menugaskan kepada PLN untuk melaksanakannya. Sehingga selisih pendapatan, kehilangan pendapatan PLN akibat dikson dan listrik gratis diganti pemerintah," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, PLN tidak berusaha mencari pengganti akibat program tersebut dengan menaikkan harga tarif listrik tanpa diketahui pelanggan.

"Sebagai perusahaan yang terbuka, PLN tidak bisa menaikkan biaya tarif listrik tanpa sebab dan tanpa izin pemerintah serta harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DRP)," ucap Yuddy.

PLN telah menjelaskan bahwa tagihan listrik sejumlah pelanggan naik karena work form home (WFH) dan momentum Ramadan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved