Utang Proyek DAK Rp 46 Miliar Dibayar Menggunakan APBD Kepulauan Meranti
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus membayarkan hutang sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2016.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus membayarkan hutang sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2016.
Pembayaran itu dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal hutang proyek tersebut diketahui merupakan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tidak tanggung-tanggung, hutang yang harus dibayarkan mencapai Rp 46 miliar, sehingga menyedot banyak anggaran daerah.
Tidak sampai disitu rata-rata proyek yang dibayarkan itu bermasalah dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti merilis ada lima proyek sudah dikerjakan namun belum dibayarkan.
• Guru Honorer Ini Masih Bisa Nabung Buat Nikah Meski Digaji Rp 200 Sebulan, Ternyata Begini Caranya!
• Video: Walikota Bekasi Sayangkan Membawa Paksa Jenazah PDP di RS Mekar Sari, Hasil Tes PCR Negatif
Adapun proyek tersebut di antaranya Peningkatan Jalan Alai - Mekong (DAK IPD) senilai Rp Rp 9.5 miliar, Tanjung Samak -Tanjung Kedabu (DAK reguler) senilai Rp 19.3 miliar, Peranggas - Kayu Ara (DAK reguler) senilai Rp 19.327 miliar, Lukun Sungai Tohor (DAK reguler) senilai Rp 19.396.600.000,00 miliar dan Lukun Sungai Tohor (DAK tambahan) senilai Rp 46.471.200.000,00 miliar, serta Box Culver Tanjung Harapan yang dikerjakan pada tahun 2017 senilai
Rp 749.917.000,00 juta.
Sekretaris DPU PRPKP Kabupaten Kepulauan Meranti, Saiful Bahri mengaku terjadinya tunggakan hutang dikarenakan waktu itu kurangnya koordinasi antara pihak rekanan dengan dinas, sementara dana DAK yang ditransfer ke daerah tidak begitu lancar.
"Didalam kontrak itu memang ada perjanjian kedua belah pihak antara dinas dan rekanan kontraktor, disitu juga tercantum adanya hak dan kewajiban. Terkait hal ini ketika kewajiban sudah dikerjakan maka sudah seharusnya hak diberikan, namun ada sedikit kurang koordinasi antara kedua belah pihak sehingga terjadinya hutang ini," ujar Syaiful.
Walaupun demikian dirinya tidak mengetahui persis mengapa oembayaean hutang tersebut dibayar melalui APBD Meranti.
• RT Gadungan Pergoki Pasangan Mesum di Semak Belukar, Bukan Mengamankan, eh Malah Diperkosa
• Ops Ketahuan, Pengunjung Lapas Ini Selundupkan Sabu ke Dalam Kemasan Odol
"Namun ada juga rekanan kontraktor yang dibayarkan 100 persen. Kami hanya membayar saja, terkait DAK yang masuk waktu itu tidak begitu lancar BPKAD yang mengetahui persis," kata Saiful.
Untuk membayar hutang tersebut, dikatakan pihaknya memang menganggarkan sebesar Rp 46 miliar, namun setelah dihitung yang bisa dibayarkan hanya sebesar Rp 30 miliar saja.
"Untuk membayar hutang ini memang dianggarkan sebesar Rp 46 miliar namun setelah dihitung hanya sekitar Rp 30 miliar saja yang bisa dibayarkan, tidak semua yang harus dibayar," kata Saiful.
Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan menyampaikan sebab terjadinya tidak disalurkannya DAK sehingga menyebabkan hutang terhadap proyek tersebut.
Irwan mengatakan pada tahun 2016, Pemkab Kepulauan Meranti diundang oleh Kementerian Keuangan untuk menghadiri rapat koordinasi terkait penyaluran DAK.
"Terjadi kekeliruan, dimana waktu itu Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan mengundang seluruh bupati walikota seluruh Indonesia yang diwakili Bagian Keuangan. Namun pada waktu itu, Hariyandi sebagai kepala bagian keuangan tidak datang dan tidak melaporkan kepada kepala daerah," ujar Irwan.