Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gawat, PPATK Temukan Koperasi Terlibat Sebagai Sarana Pencucian Uang dan Kejahatan Narkotika

Gawat, ada koperasi yang menjadi pelaku praktik kejahatan serius, narkotika dan pencucian uang.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PPATK Temukan ada Koperasi yang terlibat pencucian uang dan kejahatan narkotika. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gawat, ada koperasi yang menjadi pelaku praktik kejahatan serius, narkotika dan pencucian uang.

Temuan itu diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK mulai turun tangan melihat maraknya kasus koperasi gagal bayar.

PPATK mengendus ada praktik kejahatan terjadi di koperasi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan fakta yang meresahkan adalah terdapat sejumlah kasus koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.

“Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Berbagai perkara terkait dengan Koperasi menelan kerugian hingga triliunan Rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun.

Dian menyebutkan bahwa Koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

“Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Dian.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki turut menyebut bahwa permasalahan yang membelit Koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam sudah menjadi problematika yang serius.

Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak.

Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Selasa, (9/6/2020).

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved