Berkedok Ormas Anti Narkoba, Pria 32 Thn di Pelalawan Dicokok Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-sabu

Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS yang merupakan kurirnya. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap yaitu HS," terang Kasubbag

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Berkedok Ormas Anti Narkoba, Pria 32 Thn di Pelalawan Dicokok Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu-sabu. Foto: Tersangka dan barang bukti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menangkap oknum Ketua Ormas Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Pelalawan, HS (32), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (10/6/2020) lalu.

HS diamankan setelah polisi berhasil meringkus dua kurirnya WTA (24) dan ENS (36) saat hendak mengedarkan sabu-sabu di areal PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Beredar kabar jika HS merupakan Ketua Ormas Granko yang selama ini intens dalam pemberantasan narkotika dan korupsi.

Kemudian HS malah tertangkap dalam mengedarkan sabu-sabu bersama dua rekannya.

Sekretaris DPW Granko Riau, Fajri Tobing, saat dikonfirmasi membenarkan jika HS merupakan Ketua Granko Pelalawan.

Namun sejak Bulan Desember 2019 lalu kepengurusan Granko Pelalawan dibekukan oleh DPW Provinsi Riau lantaran tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan dan program yang dijalankan selama memimpin Granko.

Termasuk juga tidak pernah mengikuti rapat dan memenuhi panggilan dari pengurus wilayah Riau.

"Kepengurusan Granko Pelalawan sudah dibekukan sejak tahun lalu dan mereka kami nonaktifkan.

Kami baru dapat kabar kalau HS tertangkap narkoba," ungkap Fajri.

Secara organisasi, Granko berkomitmen melakukan program sosialisasi hingga seminar mengenai bahaya narkoba bagi masyarakat.

Termasuk resiko hukum atas perbuatan korupsi yang merugikan negara.

Namun pihaknya tidak bisa mengomentari jika pada akhirnya HS sebagai Ketua Granko Pelalawan terlibat dalam peredaran narkoba dan bahkan menjadi pengedar sabu.

Ditangkap

Oknum pimpinan Ormas Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Pelalawan itu berinisial HS (32), tercatat sebagai warga perumahan tahap ll PT Mitra Ungguk Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

HS yang berperan sebagai pengedar diamankan bersama dua rekannya berinisial WTA (24) dan ENS (36) yang berperan sebagai kurirnya.

Ketiganya tinggal di daerah yang sama di Langgam, namun lokasi penangkapan berbeda.

"Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS yang merupakan kurirnya. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap yaitu HS," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto SH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (12/6/2020).

Polisi membenarkan jika HS merupakan ketua dari Ormas yang bergerak di bidang anti narkoba dan korupsi.

Proses penangkapan dan pengembangan yang memakan waktu hingga penangkaan HS dan kawan-kawannya baru diekspos.

Bahkan dalam meringkus oknum pimpinan ormas serta dua kurirnya itu melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membekap Polsek Langgam.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di areal kebun PT MUP Desa Penarikan Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudiam team Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin S.Tr.K beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah S.Tr.K dan personil lainnya melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan menangkap WTA dan ENS di areal kebun PT MUP tahap ll Desa Penarikan.

Saat digeledah ditemukan dua paket sabu ukuran di saku celana pelaku sebelah kanan dan kiri.

Polisi mengintsrogasi kurir sabu itu dan mengaku jika barang haram tersebut didapat dari HS yang merupakan oknum ketua ormas Granko.

Tim kembali melakukan perburuan terhadap HS dan meluncur ke Kota Peknbaru. HS berhaail dibekuk di Jalan Teuku Umar Pekabaru beserta seluruh barang bukti. Tanpa perlawanan ketiganya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sesuai arahan dari pak kapolda dan pak kapolres untuk memberantas peredaran narkoba. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, membenarkan penangkapan yang dibekap oleh timnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan polisi diantaranya dua paket sabu berukuran sedang seberat 4,5 gram, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit sepeda motor, satu box speaker kecil. kemudian dua bal plastik klip warn amerah, kaca pirex, sensok pipet, dan satu unit mobik toyota vios BM 1544 BI.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved