Gadis Muda Ditiduri Fotografer Abal-abal dengan Iming-iming Jadi Model, Pelaku Oknum Guru SMP
Oknum guru SMP berinisial MH ini menyaru sebagai fotografer, namun ujung-ujungnya justru memaksa berfoto panas hingga menyetubuhi modelnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, BOJONEGORO - Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bojonegoro menyamar jadi fotografer untuk memperdayai gadis-gadis muda.
Puluhan gadis belia diiming-imingi menjadi model dan bisa terkenal.
Akhirnya, banyak yang terpedaya dan masuk perangkap bujuk rayu sang fotografer abal-abal.
Oknum guru SMP di Bojonegoro berinisial MH ini menyaru sebagai fotografer, namun ujung-ujungnya justru memaksa berfoto panas hingga menyetubuhi modelnya.
• Dua Kelompok Nelayan Bertikai Gara-gara Lokasi Menjaring Ikan, HNSI Memediasi untuk Penyelesaian
• Ancaman Oknum Guru yang Nyambi jadi Fotografer, Kasih Uang 60 Juta atau Berhubungan Badan
• 7200 Butir Telur Diduga dari Malaysia Dicegat di Selatpanjang, Langgar UU Karantina
Warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, tersangka ini memperdaya korbannya dengan cara difoto.
Pelaku menawari korban yang umumnya dikenal dari media sosial untuk difoto sebagai model majalah.
Pelaku juga melakukan perjanjian dengan para korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Merasa berat, para korban akhirnya diminta untuk foto tanpa busana di sebuah hotel.
Bahkan, beberapa di antaranya ada yang harus disetubuhi.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, korbannya ada 25.
Namun yang baru teridentifikasi 18, yang sudah diperiksa 8 dan 3 dilakukan persetubuhan di sebuah hotel.
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," ujarnya.
Orangtua Korban Lapor Polisi