Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicekoki Miras Cowoknya, ABG Belia di Lampung Serahkan Keperawanan Ketika Sedang Mabuk

Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.

Kolase Tribunnews Via Tribun Bogor
Ilustrasi korban pencabulan 

Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak. Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.

Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu.

Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved