Guru SMP Jual Foto Syur 25 Wanita Muda Rp 100 Ribu Per Lembar, Ada yang Sempat Wik Wik dengan Pelaku
Tidak itu saja, bahkan para wanita muda itu diancam dan diperas, ketika uang tidak ada, saat itulah harus dibayar dengan tubuh wanita muda itu.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perilaku guru satu ini tidak pantas untuk digugu dan ditiru, karena ini adalah perbuatan tercela yakni memotret wanita muda dalam kondisi tanpa pakaian, kemudian foot itu dijual.
Korbannya mencapai 25 orang wanita muda dan 3 orang di antaranya harus memenuhi nafsu birahi pelaku karena ancaman dan tipu daya.
Tidak itu saja, bahkan para wanita muda itu diancam dan diperas, ketika uang tidak ada, saat itulah harus dibayar dengan tubuh wanita muda itu.
Setelah berhasil mendapat foto bugil dari para wanita muda itu, oknum Guru SMP itu kemudian menjual foto bugil itu dan ditawarkan di facebook dengan harga per lembar Rp 100 ribu.
Seorang oknum guru SMP Kabupaten Bojonegoro, MH kini harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan pemerasan, pemerkosaan, dan memperjual belikan foto-foto syur wanita.
Kepada polisi, MH mengaku awalnya berpura-pura menawari perempuan di Facebook untuk menjadi model sejak 2018 lalu.
Namun itu hanya modus saja, MH justru mengikat kontrak abal-abal, untuk mengancam para korbannya, agar mau foto bugil hingga diajak bersetubuh.
MH, guru SMP di Bojonegoro yang menjadi pelaku dalam kasus pemaksaan 25 perempuan untuk foto bugil serta pemerkosaan tiga korbannya, Kantor Polres Bojonegoro, Jumat (12/6/2020).

Dikutip dari YouTube TribunJatim Official, Jumat (12/6/2020), pelaku mengaku dirinya sengaja membuat kontrak yang mengikat dan mengancam demi memuluskan niat jahatnya.
Pada kontrak buatan pelaku tertulis apabila hasil foto jelek maka model yang bersangkutan harus mau mengganti rugi sebanyak puluhan juta.
MH kemudian mulai menipu para model yang ia foto bahwa hasil sesi foto mereka jelek.
Di sinilah MH mengambil kesempatan tersebut untuk mengancam para korbannya yang kebingungan untuk membayar denda.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan solusi yang ditawarkan oleh pelaku beragam mulai dari foto bugil hingga disetubuhi.
"Jadi dia ancam, ketika enggak nurut (kontrak), foto telanjang, jadi pacar dia, terus didenda, atau disetubuhi," kata AKBP Budi di kantor Polres Bojonegoro.
"Jadi dia ada sisi ancamannya di situ," sambung AKPB Budi.
"Yang saya setubuhi ada 3 orang," ungkap pelaku.
Diketahui dari harddisk yang dimiliki oleh pelaku total ada 25 perempuan yang menjadi korban MH.
Sebanyak 18 di antaranya telah diidentifikasi, 8 orang telah diperiksa langsung, dan tiga sisanya adalah korban perkosaan pelaku.
MH mengaku setiap foto dijual per lembar Rp 100 ribu.
Foto-foto bugil itu kemudian ia tawarkan ke beberapa majalah dewasa.
"Ditawarkan di majalah-majalah dewasa, kemudian dia menerima uang," kata AKBP Budi.
Selama melakukan aksinya menjebak parap perempuan untuk berfoto bugil, pelaku mengaku memberi para korbannya upah mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 500.000 Keseharian bekerja sebagai guru ekstrakurikuler musik di Bojonegoro, MH menggaet korbannya lewat media sosial Facebook.
Dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (12/6/2020), awal perkenalan MH mengaku hanya melakukan sesi foto normal.
Seiring berjalannya waktu barulah ia menawarkan kontrak ancaman tersebut kepada para korbannya.
"Pertama itu fotonya foto normal, kemudian foto seksi, terakhir foto bugil," ujar AKBP Budi.
Dilaporkan Orangtua Korban
Kapolres Bojonegoro mengatakan korban terakhir yang melapor berusia 15 tahun.
Orangtua korban tidak terima anaknya diperkosa oleh pelaku yang menggunakan kontrak sebagai ancaman.
"Ini yang melaporkan yang terakhir karena disetubuhi dengan cara pengancaman kontrak itu," kata AKBP Budi.
Ia mengatakan dalam melangsungkan aksinya, pelaku bergerak seorang diri.
Namun masih ditelusuri apakah ada pihak lain yang memperkenalkan pelaku kepada para korbannya.
"Tapi nanti yang mengenalkan mungkin ada, tapi ketika untuk kasus ini dilakukan sendiri, nanti kita ini masih pengembangan lagi terkait masalah korban-korban lainnya," ungkap AKBP Budi.
Diketahui usia korban rata-rata berkisar mulai dari 15, 17, 18 tahun, dan beberapa di antaranya berusia di atas 20 tahun.
"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Atas aksinya itu MH dijerat UU perlindungan anak.
Ia kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.