Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai Uang Haram untuk Nikah, Dua Pemuda ini Tak Sempat Rasakan Malam Pertama, Mas Kawin pun Disita

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan mereka. Manariknya, ada boneka karakter Doraemon jumbo yang turut disita oleh polisi.

zoom-inlihat foto Pakai Uang Haram untuk Nikah, Dua Pemuda ini Tak Sempat Rasakan Malam Pertama, Mas Kawin pun Disita
ilustrasi/Republika
Ilustrasi Nikah

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang pemuda di Badung, Bali nekat membobol ATM untuk modal nikah dengan pujaan hatinya. 

Bersama seorang rekannya yang lain, mereka berhasil menggasak Rp 750 juta.

Akibatnya mereka tak bisa menikmati malam pertama lantaran keburu tertangkap.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan mereka.

Manariknya, ada boneka karakter Doraemon jumbo yang turut disita oleh polisi.

barang bukti pembobol ATM di Badung Bali
barang bukti pembobol ATM di Badung Bali (Tribun Bali)

Rupanya bantal itu berhubungan dengan kisah asmara salah satu pelaku yang dibekuk usai menikah.

Polisi awalnya mendapatkan laporan adanya pembobolan ATM di sebuah bank di Badung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengemukakan, pihak bank melaporkan kejahatan tersebut.

Polisi lalu berhasil menangkap satu pelaku berinisial ES. ES merupakan karyawan jasa vendor pengamanan mesin ATM.

Tak sendirian, ES beraksi bersama dua temannya yakni H dan RB.

Belum bulan madu sudah ditangkap Ketika menelusuri jejak RB dan H, rupanya keduanya kembali ke kampung halaman masing-masing.

H dibekuk di Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan RB di Bogor, Jawa Barat. Polisi pun menangkap pelaku.

Rupanya RB dan H yang ditangkap di kampung halaman masing-masing baru saja melangsungkan pernikahan.

"Keduanya belum sempat bulan madu, malah ditangkap," kata Dodi.

Cincin hingga boneka doraemon berukuran besar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved