Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hukum Islam

Bolehkah Melihat Kemaluan Istri ? Anda Harus Tahu, Begini Status Hukumnya di Dalam Islam

Ajaran Islam mengatur banyak hal dalam kehidupan umatnya, salah satunya tentang hukum melihat kemaluan istri .

Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
unsplash.com
kemaluan wanita 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bolehkah kita melihat kemaluan istri saat berhubungan badan ? apakah berdosa atau tidak ?

Lantas, bagaimana hukum melihat kemaluan istri dalam Islam ?. 

Sederet pertanyaan di atas, tentunya pernah mengendap di benak pasangan suami istri. 

Nah, jangan pernah sepele dalam pertanyaan sederhana di atas, sebab Islam adalah agama yang kaffah.

ajaran Islam mengatur banyak hal dalam kehidupan umatnya, salah satunya tentang hukum melihat kemaluan istri .

Dalam perspektif Fiqh ( Hukum Islam ), hubungan suami istri dalam pernikahan adalah wanita diposisikan sebagai mahallu al-istimta’ (tempat bersenang-senang).

Mulai ujung rambut hingga ujung kaki halal (boleh) bagi suami untuk memenuhi kebutuhan biologisnya

dalam rangka menjaga keturunan dan beribadah mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW .

Sebagaimana Firman Allah SWT :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنّى شِئْتُمْ

(..Isteri-isteri mu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki…) [QS. Al-Baqarah: 223]

Lantas, apabila istri merupakan tempat untuk mengekspresikan kebahagiaan dan bersenang-senang, apakah kemudian boleh melihat kemaluan istri , dan begitu juga sebaliknya ?.

Dalam sebuah hadis dari ‘Aisyah, ia berkata,

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ، فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ

“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved