Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

China dan Australia Makin Memanas, Vonis Mati Satu Warga Australia di Guangzhou Picu Ketegangan

Seorang warga negara Australia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama Kota Guangzhou, China.

Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
Shutterstock
Ilustrasi hukuman mati 

bagi negara benua tersebut.

Pemerintah Australia sendiri keberatan atas hukuman mati tersebut.

"Kami sangat sedih mendengar putusan yang dibuat dalam kasusnya. Dan kami menentang hukuman mati, dalam semua keadaan untuk semua orang", kata seorang juru bicara kementerian Australi.

"Kami mendukung penghapusan hukuman mati secara universal dan berkomitmen untuk mengejar tujuan ini melalui semua jalan yang tersedia bagi kami." tambahnya.

Pria Australia itu sendiri merupakan orang asing kedua yang dihukum mati karena kejahatan narkoba di China dalam 18 bulan terakhir.\

Pada November 2018, Robert Schellenberg dari Kanada dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan didenda 150.000 yuan,

setelah dinyatakan bersalah atas penyelundupan 222 kg obat-obatan terlarang.

Dia mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi kalah.

Dalam sidang banding Januari 2019 di sebuah pengadilan di Dalian di timur laut provinsi Liaoning,

hukumannya ditingkatkan menjadi hukuman mati. ( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved