Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aulia Kesuma Dihukum Mati Bersama Putranya, Beda Nasib dengan 2 Eksekutor Bayaran

Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. 

Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran.

Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu.

Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.

Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Nasib Aulia Kesuma yang Divonis Hukuman Mati dengan 2 Eksekutor Sewaannya

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/15/beda-nasib-aulia-kesuma-yang-divonis-hukuman-mati-dengan-2-eksekutor-sewaannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved