Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belajar di Sekolah di Tengah Pandemi Virus Corona Diizinkan, Tapi Ini Dia Syaratnya Dari Kemendikbud

Sekolah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Kualitas Udara Memburuk - Sejumlah siswa SD Negeri 39 Pekanbaru mengenakan masker saat belajar di ruang kelas mereka Jalan Mulyorejo Pekanbaru, Rabu (2/9/2015). 

- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.  Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan penerapan jaga jarak 1,5 meter.

- Kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan sekolah, istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan. Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Syarat dan Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Tengah Pandemi Virus Corona,

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved