Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekolah Boleh Buka di Zona Hijau, Mendikbud: Harus Seizin Orangtua tanpa Paksaan dari Sekolah

Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh memaksa murid untuk pergi ke sekolah jika orang tua tidak mengizinkan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan syarat bagi sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah.

Salah satu persyaratannya adalah mendapatkan izin dari orang tua murid.

"Ada satu lagi perizinan yaitu orang tua muridnya harus setuju anaknya untuk pergi sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh memaksa murid untuk pergi ke sekolah jika orang tua tidak mengizinkan.

Pertimbangan orang tua terhadap kesehatan anaknya merupakan syarat mutlak.

"Jadi misal zona hijau pemda izinkan dan satuan pendidikan penuhi ceklis, sekolah boleh tapi tidak bisa paksa murid yang orangtuanya tidak perkenankan pergi sekolah karena belum cukup merasa aman masuk sekolah," tutur Nadiem.

"Jadi kalau orangtuanya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah," tambah Nadiem.

Proyek Sistem Limbah Rumah Tangga di Kota Pekanbaru Ganggu Masyarakat dan Pengguna Jalan

Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Pelalawan Riau Lantik PPS dan Bawaslu Aktifkan Kembali Panwascam

UPDATE Harga Smartphone iPhone Juni 2020, Mulai Dari iPhone 7 Plus hingga iPhone 11 Pro Max

Diawali Jenjang SMP dan SMA

Penerapan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah terhadap siswa di zona hijau tidak hanya dilakukan untuk seluruh jenjang sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang SMP dan SMA sederajat.

"Hanya diperkenankan bagi SMA, SMK, dan SMP, jadi hanya yang level lebih menengah situ," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Sementara untuk jenjang sekolah dasar (SD) belum boleh membuka sekolah hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA.

"Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya SMP ke atas yang boleh," tutur Nadiem..

Sementara untuk jenjang PAUD formal akan dimulai pada bulan kelima tahun ajaran 2020-2021.

Jadwal Swab Test Massal Belum Pasti, Plt Kadiskes Kuansing Riau Mencla Mencle

Bacaan Doa Sesudah Shalat Magrib, Niat Sholat Maghrib, Video Bacaan Dzikir Setelah Shalat Maghrib

TAUZIA Hotels Mempersembahkan TAUZIA Booster ( Book Now, Stay Later! )

Dimulai

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved