UPDATE Sidang Istri Bakar Suami: Aulia Kesuma & Putranya Divonis Hukuman Mati
Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra mengatakan vonis hukuman mati atas kliennya dinilai terlalu sadis.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kolase Tribun Mataram/Surya.co.id/Istimewa/Kompas.com/Kompas.com/RINDI NURIS
Edi dan Dana Korban dibunuh Aulia Kesuma, KV, pembunuh bayaran S dan A, Karsini, Rodi, dan Supriyanto alias AP.
Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis
