Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Agar Warga Kampung Tak Curiga, Pria Ini Samarkan Tanaman Ganja Di Antara Pohon Kopi

31 pohon ganja itu ditanam tersangka disamping pohon kopi miliknya. Sehingga, ketika dilihat, warga tak akan mencurigai jika itu adalah tanaman ganja.

Editor: CandraDani
via Kompas.com
Petugas dari Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja yang ditanam disamping kebun kopi di areal perbukitan. Dari hasil penggerbekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 31 pohon ganja siap panen, Selasa (16/6/2020). (HANDOUT) 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja yang ditanam di samping kebun kopi di kawasan Talang Berang Nibung, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dari penggerbekan tersebut, petugas mengamankan Abdul Sotderi (20) yang merupakan pemilik ladang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengatakan, mereka mulanya mendapatkan informasi dari warga setempat jika adanya ladang ganja di areal perbukitan Talang Berang Nibung.

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berjalan kaki selama enam jam untuk menaiki bukit barisan.

Di sana, petugas melihat ada satu pondok yang merupakan milik tersangka. "Setelah kita periksa, tersangka mengaku telah menanam 31 batang ganja," kata Wahyu melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Ladang Ganja Seluas 8 Ha Berada Di Bukit Terjal, Mandailing Natal Nomor 2 Penghasil Ganja Nasional

Berawal Temuan Selenting Daun Ganja di Celana Dalam, Polisi Berhasil Ungkap 5 Hektar Ladang Ganja

Wahyu mengatakan, 31 pohon ganja itu ditanam tersangka disamping pohon kopi miliknya. Sehingga, ketika dilihat, warga tak akan mencurigai jika itu adalah tanaman ganja.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Abdul baru saja mencoba menanam tanaman ganja tersebut. Bahkan, 31 batang ganja itu telah siap panen untuk dijual oleh tersangka.

"Berat ganja siap panen itu sudah 2,5 kilogram dengan tinggi satu meter. Tersangka mengaku baru menanam dan akan diedarkan diwilayah sekitar sana. Tapi ini masih kita dalami,"ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Tersangka sudah kita tes urine sekarang tinggal menunggu hasil, apakah dia ini juga pengguna narkoba atau tidak,"jelas Wahyu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enam Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved