Isteri Nurhadi Poliandri?, Tin Zuraida Diduga Juga Nikahi Pegawai Mahkamah Agung Lainnya pada 2001
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka tahun 2001 yang beredar.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan hubungan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Lelaki lain yang dimaksud ialah Kardi, seorang pegawai di MA.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada, Senin (15/6/2020) kemarin.
//
"Penyidik mendalami keterangan saksi (Sofyan Rosada) mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami Tin Zuraida.
Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar.
Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.
Tulisan tangan tersebut menjelaskan Kardi dan Tin Zuraida menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya.
Sedangkan nama saksinya adalah Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi yang diduga sebagai suami Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK.
Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.
"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin.
Namun, Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.
"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.