Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penting untuk Bunda Ketahui, Ini Syarat Proses Belajar dan Mengajar untuk Zona Hijau

Pemerintah sudah membuka zona sekolah untuk zona hijau. Namun ada beberapa syarat yang harus diketahui bunda.

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Birra terpaksa belajar di luar ruangan di depan sekolahnya, Jalan Soekarno Hatta/Pelita No 1, Kamis (8/1/2015), karena sekolahnya digembok. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah memastikan pembukaan zona sekolah untuk zona hijau.

Namun ada hal penting yang harus diketahui bunda terkait pembukaan rutinitas sekolah tersebut.

Untuk proses belajar mengajar yang sifatnya bertatap muka, harus sepengetahuan orangtua.

Berikut syarat lainnya yang juga harus dipenuhi untuk memastikan proses belajar mengajar yang harus dipenuhi sesuai dengan kondisi zona pandemi Covid-19 yang harus bunda ketahui.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan pembukaan zona sekolah di zona hijau setidaknya harus memenuhi empat syarat penting, termasuk di antaranya izin orangtua.

Hal ini disampaikan dalam pengumuman rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/06/2020).

Panduan penyelenggaraan ini melibatkan beberapa pihak di antaranya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Panduan disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Prioritas kesehatan dan keselamatan

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

"Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujarnya

Nadiem menambahkan, "Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved