Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satu Tahun Kematian Muhammad Mursi, Mantan Presiden Mesir yang Meninggal Dunia saat Sidang

Saat itu, dia tengah bersemangat sebelum jatuh pingsan. Mursi segera dilarikan ke rumah sakit di mana dia kemudian dinyatakan meninggal dunia

Editor: CandraDani
istimewa
Mohamed Morsi atau Muhammad Mursi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Satu tahun sudah berlalu, di mana rakyat Mesir kehilangan presiden mereka yakni Mohamed Morsi atau Muhammad Mursi. Mohamed Morsi adalah presiden ke 5 Mesir yang terpilih secara demokratis pertama kali di negeri piramida tersebut.

Pada 17 Juni 2019, ketua Ikhwanul Muslimin yang juga mantan presiden Mesir ke-5, Mohamed Morsi atau Muhamad Mursi meninggal dunia saat sidang gugatan spionase di Kairo.

Mursi dilaporkan meninggal setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit (RS) akibat pingsan saat hadir dalam persidangan.

Sumber dari gedung pengadilan dikutip AFP Senin (17/6/2019) menerangkan, Mursi sedang berbicara kepada hakim selama 20 menit ketika dia tiba-tiba roboh.

"Saat itu, dia tengah bersemangat sebelum jatuh pingsan. Mursi segera dilarikan ke rumah sakit di mana dia kemudian dinyatakan meninggal dunia," kata sumber itu.

Situs berita Al Ahram juga memberitakan Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokrasi pada 30 Juni 2012. Morsi mendapatkan 51,7 persen suara.

Namun, dia hanya berkuasa selama setahun.

Masa pemerintahannya berakhir pada 3 Juli 2013 menyusul aksi kudeta yang dilakukan Abdel Fattah el-Sisi buntut aksi protes yang terjadi di Mesir.

Hukuman Mati

Sebelumnya, pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati atas presiden terguling, Muhammad Mursi, dalam satu dari empat persidangan sejak ia digulingkan pada 2013.

Mohamed Morsi
Mohamed Morsi (egypttoday.com)

Sebelumnya, pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati atas presiden terguling, Muhammad Mursi, dalam satu dari empat persidangan sejak ia digulingkan pada 2013. 

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi memerintahkan pemeriksaan ulang tuduhan atas Mursi.

Dia dituduh terlibat pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.

Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang dilarang, Mohamed Badie, menerima hukuman mati pada Juni 2015 akan, juga naik banding.

Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak mendapat perubahan masa hukum pada sidang putusan banding, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (15/11/2016).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved