Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

New Normal di Riau, 62 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Kunto Darussalam

Masing-masing pasangan sudah lebih dulu mendaftar ke panitia penerima untuk mengikuti giat tersebut melalui program Mobile Court dari Pengadilan Agama

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan
New Normal di Riau, 62 Pasangan Calon Pengantin Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Kunto Darussalam 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Pengadilan Agama Pasir Pangaraian bersama dengan KUA Kecamatan Kunto Darussalam menggelar sidang Isbat Nikah Massal di Kantor Camat Kunto Darussalam pada Kamis (18/6).

Giat tersebut dilakukan sebagai langkah awal dalam mengumpulkan pasangan yang masih berstatus nikah siri agar segera mendapatkan pengakuan resmi melalui aturan hukum yang berlaku.

Ketua Panitia Ardi Kurniawan mengatakan, baik Pengadilan Agama mapun Kantor Uruaan Agama dan pihak Kecamatan saling bersinergi mendukung kegiatan tersebut.

Masing-masing pihak berkoordinasi untuk sama-sama mendukung giat pernikahan sesuai hukum terhadap 62 pasangan yang sebelumnya sudah mendaftar ke panitia penerima pernikahan tersebut.

"Sebelumnya, masing-masing pasangan sudah lebih dulu mendaftar ke panitia penerima untuk mengikuti giat tersebut melalui program Mobile Court dari Pengadilan Agama," kata Ardi Kurniawan.

Terpisah, KUA Kunto Darussalam Nur Haibun SS menyampaikan, bahwa setiap pernikahan siri masih memiliki solusi untuk mendapatkan pengakuan.

Sepanjang, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tata aturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait perkawinan.

"Sepanjang dilakukan dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku, jangan khawatir. Lengkapi saja data dan daftar permohonannya," jelasnya.

Sementara, Camat Kunto Darussalam melalui Sekretaris Camat Kunto Darussalam Dedy Saputra mengatakan, kegitan tersebut digelar untuk mempermudah urusan perkawinan masyarakat yang jaraknya jauh dari ibukota kabupaten untuk mengurus keperluan administrasinya.

"Dari segi pembiayaan memang tidak sepenuhnya gratis, namun langkah ini sangat berarti bagi masyarakat yang tinggalnya jauh dengan biaya yang juga sangat diringankan," ungkap Sekcam.

Adapun peserta sidang isbat tersebut merupakan hasil akumulasi dari program rutin dari Pengadilan Agam melalui sidang keliling ke seluruh wilayah di 16 kecamatab se Rokan Hulu.

Seusai melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya yang harus dipenuhi adalah tahapan verifikasi untuk semua peserta dan diteruskan dengan sidang lanjutan bagi peserta yang lulus verifikasi.

Foto : Suasana Sidang Isbat di Kecamatan Kunto Darussalam yang digelar oleh Pengadilan Agama Pasir Pangaraian, KUA Kunto Darussalam dan Pemcam Kunto Darussalam.

New Normal di Riau - Tribunpekanbaru / Syahrul Ramadhan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved