Indonesia Kelebihan ASN, Tjahjo Kumolo Susun Strategi 'PHK' PNS yang Tak Produktif di Masa Covid-19

Wabah corona membuat kegiatan banyak tugas ASN tidak berjalan mulus, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Virus corona yang sudah menjadi wabah di dunia termasuk Indonesia, membuat beberapa pekerjaan dan sektor usaha tidak berjalan secara produktif.

Bahkan, wabah corona membuat semua pekerja harus membatasi aktivitasnya yaitu kerja di kantor.

Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, rupanya banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif.

Terkait hal itu, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).

Pertanyaannya, bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Bisakah PNS di-PHK?

Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved