Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janjian Bertemu Lalu Berboncengan Menuju Semak-semak, Siswi SMP Dipaksa dan Digilir 4 Pria

Rony kemudian mengajak ketemuan Bunga di sebuah SPBU di Sumberejo dan diberi iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta di sana.

Editor: M Iqbal
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berawal dari kenalan di media sosial, seorang siswi SMP mendapat perlakuan tak senonoh dari empat pria.

Atas perbuatan mereka, empat sekawan asal Kecamatan Kanor yang kini berurusan dengan Polres Bojonegoro.

Mereka adalah Rony (25), Azis (24), Luqman (23) dan Roem (23).

Mereka semua ditangkap polisi karena memperkosa seorang siswi SMP yang mereka kenal dari sosial media.

Berikut kronologi lengkapnya:

Semula, tersangka bernama Rony ini kenal dengan korban dari media sosial Facebook.

Setelah cukup dekat, mereka lalu berkirim pesan melalui WhatsApp.

Rony kemudian mengajak ketemuan Bunga di sebuah SPBU di Sumberejo dan diberi iming-iming akan memberi uang Rp 3 juta di sana.

Setelah bertemu, keduanya naik motor berboncengan kemudian menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo.

Tangan korban ditarik paksa oleh pelaku untuk melayani aksi bejatnya.

Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.

Siswi SMP di Bojonegoro menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat pemuda, di semak-semak Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Senin 8 Juni 2020, pukul 22.00 WIB.

Atas perlakuan buruk yang diterima, siswi asal Kecamatan Sumberejo itu menceritakan kepada orang tuanya, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi, Selasa 9 Juni 2020.

"Laporan dari ibu korban, lalu kita proses hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Bukan Aksi Pertama

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved