Bukannya Tobat Usai Bebas dari Penjara karena Program Asimilasi-Gusti Malah Berulang Kali Curi Motor
Gusti mengembat 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX milik korbannya, Nur Rohman di parkiran kos Wisma Taskurun, Jalan Taskurun, Kelurahan Tangkerang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Menerima laporan itu, petugas mendatangi lokasi.
"Pelaku pencurian hanya 1 orang, yakni MGP alias Gusti. Sementara temannya yang ikut diamankan berinisial H, hanya sebagai saksi, namun tetap kita periksa," sambung Kanit Reskrim.
Budi membeberkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Gusti mengaku beraksi dengan bermodalkan kunci letter Y.
Alat untuk mencuri sepeda motor itu, ia sembunyikan di semak-semak di Jalan Marsan, Kecamatan Tampan.
Setelah dicari, kunci Y berhasil ditemukan dan diamankan.
Kanit Reskrim menambahkan, Gusti ternyata mengakui setidaknya ada 7 lokasi lainnya, tempat dia melakukan pencurian sepeda motor dan penggelapan.
Sebagian besar dilakukan di Kecamatan Tampan.
Lebih jauh diungkapkan Kanit Reskrim, sepeda motor hasil curian dijual tersangka Gusti kepada penadah yang dikenalnya.
Harganya bervariasi.
Mulai dari Rp1 juta, Rp2 juta, hingga paling mahal Rp8 juta.
Tergantung jenis dan merk sepeda motor.
"Kalau motor yang Kawasaki KLX ini, mau dijual Rp5 juta. Tapi belum jadi karena tersangka sudah lebih dulu ditangkap," sebut Budi.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian, dipakai tersangka untuk bayar kos, makan, main warnet, dan beli sabu.
"Urinenya positif methamphetamine. Untuk tersangka Gusti kita jerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Tampan.
(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)