Penjahat Internasional Bisa Masuk ke Indonesia, Pengawasan Imigrasi Dipertanyakan, ini Kata Yasonna
Belakangan, diketahui Red Notice-Interpol United States telah diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masuknya penjahat internasional ke Indonesia menimbulkan pertanyaan dari kalangan masyarakat.
Apalagi, penjahat asal Amerika Serikat tersebut merupakan buronan FBI karena kasus penipuan.
Masuk ke Indonesia, buronan tersebut malah melakukan pencabulan ke anak di bawah umur.
Penjahat yang bernama Russ Albert Medlin ternyata seorang Pedofil.
Polda Metro Jaya pun menangkap Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belakangan, diketahui Red Notice-Interpol United States telah diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Namun, keberadaan Russ Albert Medlin diketahui baru-baru ini.
Itu pun lantaran adanya laporan dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat pertama Russ Medlin masuk ke Indonesia pada November 2019 lalu, belum ada red notice yang diterima pihak Imigrasi.
"Memang waktu dia masuk krn belum ada red notice, sistem kita tidak ada," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).
"Kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya. Tapi red notice-nya baru dua minggu kemudian," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempertanyakan sistem pengawasan Imigrasi.
Hinca meminta, pihak Ditjen Imigrasi bisa memastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya red notice dari Interpol.
"Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya red notice dari Interpol," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.