Berita Riau
3 Terdakwa Kasus Korupsi PT PER Diperiksa Sebagai Saksi untuk Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Baru
Ketiga terdakwa tersebut, diperiksa sebagai saksi, untuk berkas tersangka Irhas Pradinata, selaku mantan Dirut PT PER periode 2011-2015.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Guna melengkapi berkas perkara tersangka baru dalam penanganan lanjutan kasus korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), tiga orang yang berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, diperiksa oleh Jaksa.
Ketiga terdakwa tersebut, diperiksa sebagai saksi, untuk berkas tersangka Irhas Pradinata, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.
Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan penyimpangan kredit senilai Rp1,2 miliar lebih di PT PER.
Pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dilakukan di dalam tahanan, pada pekan lalu.
Saat ini, perkara yang menjerat ketiganya sedang bergulir di persidangan.
Adapun tiga terdakwa itu diantaranya Irfan Helmi, selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER, dan Irawan Saryono, Ketua salah satu Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap tiga terdakwa.
Disebutkan Yuriza, pemeriksaan ketiganya dilakukan pada Jumat (19/6/2020) kemarin.
"Karena mereka (tiga terdakwa) sudah ditahan, maka pemeriksaannya dilakukan di tahanan. Mereka diperiksa pada pekan kemarin," kata Yuriza, Selasa (23/6/2020).
Kasi Pidsus melanjutkan, ketiga terdakwa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irhas.
"Iya, sebagai saksi untuk tersangka IP (Irhas Pradinata)," tegas dia.
Irhas sendiri, pasca ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa.
Namun Yuriza memastikan, proses pemeriksaan terhadap Irhas akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Insya Allah, dalam waktu dekat," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.