Seleb
Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT, Nikita Mirzani: Sesuai dengan Doa-doa Gue, Ikhtiar Gue
Nikita tidak harus menjalankan hukuman tersebut, kecuali sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir, ia melakukan tindak yang berhubungan dengan pidana.
Ia akan menaati untuk tidak melakukan penganiayaan selama satu tahun ke depan.
Namun untuk sikapnya yang lain, Nikita mengaku akan tetap sering marah-marah di media sosial Instagram.
Pasalnya, tindakan itu tidak termasuk ke dalam sikap yang harus dijaga oleh Nikita di masa percobaan.
"Kalau huru hara di Instagram mah nggak papa, kecuali gue berantem lagi baru nggak boleh," terang Nikita.
Fahmi pun menambahkan dalam masa percobaan Nikita hanya dilarang untuk mengulangi perbuatan penganiayaan.
Tuntutan jaksa itu bukan berarti tidak memperbolehkan Nikita untuk sikap yang lain.
"Mengulangi perbuatan bukan berarti nggak boleh marah-marah, bolehlah," tegas Fahmi.
Kasus ini bermula dari laporan mantan suami Nikita, yakni Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief di tahun 2018 lalu dengan tuduhan penganiayaan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)