Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT, Nikita Mirzani: Sesuai dengan Doa-doa Gue, Ikhtiar Gue

Nikita tidak harus menjalankan hukuman tersebut, kecuali sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir, ia melakukan tindak yang berhubungan dengan pidana.

Youtub MOP Channel
Nikita Mirzani menangis 

Ia akan menaati untuk tidak melakukan penganiayaan selama satu tahun ke depan.

Namun untuk sikapnya yang lain, Nikita mengaku akan tetap sering marah-marah di media sosial Instagram.

Pasalnya, tindakan itu tidak termasuk ke dalam sikap yang harus dijaga oleh Nikita di masa percobaan.

"Kalau huru hara di Instagram mah nggak papa, kecuali gue berantem lagi baru nggak boleh," terang Nikita.

 

Fahmi pun menambahkan dalam masa percobaan Nikita hanya dilarang untuk mengulangi perbuatan penganiayaan.

Tuntutan jaksa itu bukan berarti tidak memperbolehkan Nikita untuk sikap yang lain.

"Mengulangi perbuatan bukan berarti nggak boleh marah-marah, bolehlah," tegas Fahmi.

Kasus ini bermula dari laporan mantan suami Nikita, yakni Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief di tahun 2018 lalu dengan tuduhan penganiayaan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved