Berita Riau
Kapasitas 393 Dihuni 1.465 Orang, Lapas Kelas II A Bengkalis Riau Over Kapasitas hingga 400 Persen
Jumlah seluruh warga binaan Lapas Bengkalis sebanyak 1.465 orang, sementara kapasitas Lapas seharusnya diisi sebanyak 393 orang
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis Riau sampai saat ini sudah melebihi kapasitas.
Bahkan over kapasitas Lapas Kelas II A Bengkalis mencapai angka 400 persen.
Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Edi Mulyono kepada awak media, Senin (22/6/2020).
Menurut dia, jumlah seluruh warga binaan Lapas Bengkalis sebanyak 1.465 orang, sementara kapasitas Lapas seharusnya diisi sebanyak 393 orang.
• Dua Temannya Kabur Saat Polisi Datang, Remaja 17 Tahun Dilaporkan Warga Pakai Sabu di Dalam Rumahnya
• SADIS,Buktikan Cinta pada Pacar Baru,Pria di Rusia Nekat Bunuh Mantan,Hunjamkan Pisau Berkali-kali
• Nggak Kapok-kapok,Baru Keluar dari Penjara Berkat Program Asimilasi,Gusti Kembali Berbuat Kejahatan
Penghuni Lapas Bengkalis didominasi pelaku tindak pidana narkotika, Jumlahnya 1.049 orang.
Kemudian terbanyak kedua tindakan pidana pencurian 72 orang selebihnya tindak pidana lainnya.
"Didominasi kasus narkoba. Selebihnya pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, korupsi, human traficking dan kehutanan."
" Kita berharap ada bantuan pembangunan dari pemerintah, saya dengar ada tapi tidak tahu kapan pelaksanaannya," terang Edi.
Jumlah hunian ini sudah mulai berkurang sejak adanya program pembebasan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebanyak 256 warga binaan yang dibebaskan dengan program asimilasi.
Jumlah warga binaan berkesempatan memperoleh bebas asimilasi tersebut, diperkirakan akan terus bertambah, menyusul program ini baru akan berakhir hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Sedangkan sejak pandemi Covid 19 terjadi, penambahan warga binaan bisa dikatakan sedikit lambat.
Karena saat ini tahanan Polres Bengkalis sesuai edaran Menteri Hukum dan HAM RI untuk sementara tidak diterima untuk ditempatkan di Lapas.
"Untuk tahanan Polres Bengkalis sementara kita tidak menerima. Hanya tahanan dari pihak Pengadilan Negeri atau tahanan yang sedang menjalankan proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis yang penahanan kita terima di Lapas Bengkalis," jelasnya.
Sebelum diterima tahanan ini, harus menyertakan surat rapid test terlebih dahulu.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum masuk Lapas Bengkalis.
"Selama empat belas hari tahanan limpahan pengadilan ini akan ditempatkan disel khusus terlebih dahulu. Setelah itu baru membaur dengan warga binaan lainnya, ini kita lakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )