Berita Riau
Dua Temannya Kabur Saat Polisi Datang, Remaja 17 Tahun Dilaporkan Warga Pakai Sabu di Dalam Rumahnya
Ketika RF membuka pintu depan, aparat langsung masuk dan melihat R dan S melarikan diri dari pintu belakang rumah
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Warga yang resah melaporkan seorang remaja laki-laki yang sering mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
Remaja yang baru berusia 17 tahun itu akhirnya berhasil diamankan aparat Polres Kepulauan Meranti saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua temannya.
Sayang, dua temannya berhasil kabur saat polisi datang.
• SADIS,Buktikan Cinta pada Pacar Baru,Pria di Rusia Nekat Bunuh Mantan,Hunjamkan Pisau Berkali-kali
• Nggak Kapok-kapok,Baru Keluar dari Penjara Berkat Program Asimilasi,Gusti Kembali Berbuat Kejahatan
• Bukan Sembarangan, Begal yang Ditembak Mati Polisi Pernah Tewaskan Prajurit TNI, Selalu Bawa Jimat
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan bahwa RF (17) diamankan di sebuah rumah di jalan lintas Lukun-Sungai Tohor, Dusun Semulut, Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti pada Minggu (21/6/2020) pukul 12.00 WIB.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 17 tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan lintas Lukun-Sungai Tohor.
"Kemudian anggota mendatangi TKP dan mengintip dari celah pintu depan rumah dan melihat RF sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan alat yaitu sebuah bong yang terbuat dari botol kaca," ujar Taufiq Senin (22/6/2020).
Saat aparat mengetuk pintu depan rumah, RF melihat terlebih dahulu dari kaca jendela untuk melihat siapa orang yang datang.
Di dalam rumah, RF bersama dengan dua orang lain saat mengisap sabu-sabu.
"Setelah itu RF pergi ke bagian belakang rumah dan anggota mengintip kembali dari celah pintu rumah dan melihat RF, S dan R sedang menyembunyikan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut," ujar Taufiq.
Ketika RF membuka pintu depan, aparat langsung masuk dan melihat R dan S melarikan diri dari pintu belakang rumah.
Kini keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yaitu, 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor 0,99 gram.
Kemudian, 2 buah plastik klip bening, 1 buah dompet kecil warna hitam kombinasi putih, 1 set bong yang terbuat dari botol kaca beserta kompornya.
Satu buah kaca pirek yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis warna biru, dan 1 unit handphone.