KRONOLOGI Suami Potong Telinga Istri Pakai Bambu
Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi.
Kali ini sang suami Baco Bolong alias Hasdi (43) diciduk Personel Polsek Larompong, Selasa (23/6/2020).
Baco merupakan warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/VI/2020/Res.Luwu/Sek.Larompong tanggal 22 Juni 2020.
"Pelaku kita amankan dini hari tadi," ujarnya.
Yunus menyebut, Baco Bolong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ciga (39).
• Lakukan Pembelaan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Surati 8 Pihak Minta Hukuman Matinya Dikurangi
• VIDEO: Rencanakan Pembunuhan Terhadap Nus Kei Pamannya Sendiri, John Kei Terancam Hukuman Mati
• Promo Hari Ini, Promo Giant Berlaku Hingga 25 Juni 2020: Hemat 10% Belanja Sembako & Deterjen
Dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga kanan istrinya.
"Pelapor atas nama Ciga yang tak lain istri pelaku," ujarnya.
Yunus menambahkan, pelaku memotong telinga istrinya dengan menggunakan bambu.
"Bambu dibuat tajam dan runcing. Dimodel menyerupai pisau taji ayam," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Potong Telinga Istri, Warga Desa Bukit Sutera Luwu Diringkus Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/telinga-ilustrasi.jpg)