Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lakukan Pembelaan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Surati 8 Pihak Minta Hukuman Matinya Dikurangi

Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin terdakwa pembunuhan berencana bersurat ke Presiden Jokowi.

Editor: Ilham Yafiz
Tangkapan Layar Kompas tv
Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin terdakwa pembunuhan berencana bersurat ke Presiden Jokowi.

Ia mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan tujuh pihak lainnya sebagai upaya pembelaan diri.

Keduanya divonis hukuman mati oleh hakim karena melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma membenarkan sikap kliennya menyurati delapan pihak untuk mendapat keringanan hukuman.

"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/6/2020).

Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya, melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.

Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.

"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.

Dia mengatakan surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan baru diterima pada Senin (22/1/2020) kemarin. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis sebelumnya hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasien Positif Meningkat di Riau, Ini Permintaan Tenaga Medis Berharap Banyak ke Masyarakat

Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT, Nikita Mirzani: Sesuai dengan Doa-doa Gue, Ikhtiar Gue

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Riau Ajak Masyarakat Kurangi Aktifitas di Luar Rumah

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved