Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perut Anak Gadis Membesar Ternyata Dirudapaksa Paman hingga 6 Kali, Beraksi Saat Ibu Bekerja

Bimantoro mengungkapkan, NK melakukan perbuatan bejat itu pada September hingga 30 Desember 2019 sebanyak enam kali

Editor: Nurul Qomariah
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KARAWANG - P, bocah 14 tahun di Karawang dicabuli pamannya, NK alias Baron (40) hingga hamil 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, NK ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya.

Orang tua korban melaporkan LP / B- 395/ IV / 2020/ Jabar / Res. Krw, tanggal 11 April 2020.

"Kita menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (29/5) sekitar jam 21.15 WIB anggota unit IV PPA, setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujar Bimantoro melalui rilis ke Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Rencana Pemkab Meranti Buka Sekolah pada 13 Juli Sebaiknya Ditunda, Saran dari Gubernur Riau

Video Tak Senonoh Tiba-tiba Muncul di Webinar, KPU Sumbar Bakal Lebih Ketat Seleksi Peserta

Kantor BRI Cabang Pekanbaru Buka Lagi, Perketat Protokol Kesehatan,Jadi Klaster Penularan Covid-19

Bimantoro mengungkapkan, NK melakukan perbuatan bejat itu pada September hingga 30 Desember 2019 sebanyak enam kali.

Empat di rumah pelapor dan dua kali di sebuah ruko. NK mencabuli keponakan saat ibu korban tengah bekerja.

Ia diketahui tinggal bersama ibunya dan korban yang tengah tak sekolah. NK memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

"NK juga mengancam akan membunuh korban, termasuk jika memberitahukan kepada orang lain," tambah Bimantoro.

Selain itu, korban kerap merengek ikut ibunya bekerja.

Curiga dengan perut korban yang membesar sang ibu memeriksakannya ke bidan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil kurang lebih 8 bulan," ujarnya.

Selain mengamankan NK, polisi juga menyita barang bukti celana, miniset, celana Joger, dan kaos.

Korban juga menjalani visum et revertum di RSUD Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved