Berita Riau
Buang Sabu-sabu ke Dalam Ember Saat Polisi Datang, Pengedar Sabu-sabu Diciduk di Rumahnya
Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan target SU alias AD di rumah kontrakannya
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sumber Makmur, Selasa (23/6/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini berinisial SU alias AD (42) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku didapati barang bukti dua paket sedang dan empat paket sabu-sabu seberat 4,36 gram, sebuah tas sandang merk Forenzi warna kuning, dan satu unit handphone Oppo.
Kemudian, satu set alat isap sabu (bong) serta sejumlah peralatan penggunaan sabu-sabu lainnya.
• Pakai APD Lengkap, Tim Gugus Jemput Pria Terlantar di Taman Bukit Gelanggang Dumai, Warga Heboh
• Tiga Nelayan Malaysia yang Curi Ikan di Perairan Muntai Divonis Bebas di PN Bengkalis Riau
• Terjadi Lonjakan Kasus, Gugus Tugas Covid-19 Evaluasi Kemungkinan PSBB Tahap II
Pengungkapan kasus berawal, Selasa (23/6/2020), jajaran Polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Desa Sumber Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Paginya Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan target SU alias AD di rumah kontrakannya.
Saat Polisi mendatanginya, SU langsung membuang sesuatu ke dalam ember di dalam kamar mandi rumahnya.
Sigap petugas mengamankan SU, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket sabu-sabu yang baru dibuang SU ke dalam ember tempat merendam pakaian.
Juga ditemukan sejumlah peralatan penggunaan sabu-sabu dan barang bukti lainnya terkait kasus.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikannya, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, tersangka SU alias AD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka untuk digunakan sendiri dan juga untuk diedarkan," ucapnya.
Ia menjelaskan menurut keterangan pelaku, narkotika didapatnya dari seseorang di Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)