Gara-gara Tak Disiapkan Makanan, Suami Aniaya Istrinya dengan Sembilu Bambu
Baco Bolong mengakui perbuatannya karena kesal istrinya tidak menyiapkan makanan dan memilih tinggal bermalam di rumah tetangga.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baco Bolong alias Hasdi (43) yang menganiaya telinga istrinya berinisial CG (39) di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu Sulsel, kini menjalani proses hukum di Mapolsek Larompong.
Dalam pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Larompong, Baco Bolong mengakui perbuatannya karena kesal istrinya tidak menyiapkan makanan dan memilih tinggal bermalam di rumah tetangga.
Dia merasa malu dengan kondisi tersebut hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya lalu saya aniaya,” kata Baco saat ditemui di Mapolsek Larompong, Rabu (24/06/2020) malam.
Baco mengatakan bahwa sembilu bambu yang ia gunakan untuk menganiaya istrinya ia dapatkan di dinding di bawah atap rumbia
“Barang itu saya ambil saat cekcok, memang sudah lama di tempat itu, saya pun tak tahu apa kegunaannya,” ucap Baco.
Atas kejadian tersebut Baco menyesali perbuatannya walaupun ia awalnya hanya ingin memberi perhatian kepada istrinya.
“Saya menyesali perbuatan saya meski awalnya hanya mengancam hanya ingin memberi perhatian tetapi karena ia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan,"ujar Baco.
Sementara itu Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
"Saat pelaku ditangkap ia menyerahkan potongan telinga korban, dan petugas memasukkan ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Larompong untuk diproses lebih lanjut," jelas Syarief.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang - undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Syarif menambahkan, setelah kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Larompong untuk mendapatkan perawatan.
“Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Bukit Sutra setelah dirawat di Puskesmas larompong, korban masih mengalami trauma,” tutur Syarief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suami-aniaya-istri-dengan-sembilu-bambu.jpg)