Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Kebijakan Listrik Gratis, Cek Syaratnya
Kabar gembira bagi warga, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan listrik gratis.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi warga, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan listrik gratis.
Kebijakan ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan listrik gratis ini khusus bagi sejumlah golongan pelanggan hingga September mendatang.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi bilang kebijakan ini menyasar golongan pelanggan 450 VA yang akan dibebaskan dari tagihan listrik serta pemberian diskon 50% bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
"Ya, diperpanjang tiga bulan yang awalnya April hingga Juni dilanjutkan Juli hingga September," jelas Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6/2020).
Hendra memastikan pengambilan keputusan ini sesuai dengan hasil Rapat Terbatas (ratas) pada 3 Juni 2020 lalu.
Sekedar informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memperpanjang subsidi listrik bagi pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
"Sekarang subsidi listrik untuk 450 VA dan 900 VA yang subsidinya adalah dari mulai bulan April hingga Juni, sekarang akan diperpanjang sampai September," ujar Sri di dalam telekonferensi, Senin (18/5/2020).
• PPDB Online di Kuansing Terima Banyak Komplain Soal Zonasi
• Perampok Tindih Bidan dan Perawat, Diancam Diperkosa, Diam, Makanya Nurut!
• TKA China Dicegat Pendemo di Kendari, Penerjemah: Mr Wei Bagian Transportasi, Bawa Mobil Dump Truk
Sebelumnya, pemerintah menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan dengan daya listrik 450 VA untuk 24 juta rumah tangga.
Pasca pelanggan membayar tagihan listrik, maka rekening listrik akan digratiskan baik dari biaya pemakaian maupun biaya beban.
Bagi pengguna listrik prabayar, setiap bulannya akan diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.
Kemudian, pemerintah memberikan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA yang mencakup 7,2 juta rumah tangga.
Pasca pelanggan membayar tagihan listrik, maka rekening listrik yang dibayar hanya 50% dari biaya pemakaian dan biaya beban.
Adapun, Hendra melanjutkan program ini nantinya akan masuk dalam besaran subsidi yang akan dibayarkan pemerintah ke PLN.
Sebelumnya, pada April lalu Kementerian ESDM memastikan kebijakan subsidi listrik untuk periode April hingga Juni menelan anggaran sekitar Rp 3,5 triliun.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pasang-meteran-listrik_20180522_231053.jpg)