Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tawarkan Sejumlah Wanita di Medsos, Seorang Mahasiswa di Bengkulu Jalankan Prostitusi Online

Seorang oknum mahasiswa di Bengkulu menjalani profesi sebagai mucikari, alias mami jasa prostitusi online.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.COM
Ilustrasi aktivitas Prostitusi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum mahasiswa di Bengkulu menjalani profesi sebagai mucikari, alias mami jasa prostitusi online.

Ia menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang secara online.

Mahasiswa berinisial MH (23) tersebut diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Polda Bengkulu akhirnya meringkus MH (23).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan jika MH menjajakan wanita-wanita untuk memberikan layanan plus-plus.

“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).

Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online (tribun jatim/ilustrasi)

Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Kebijakan Listrik Gratis, Cek Syaratnya

Perampok Tindih Bidan dan Perawat, Diancam Diperkosa, Diam, Makanya Nurut!

TKA China Dicegat Pendemo di Kendari, Penerjemah: Mr Wei Bagian Transportasi, Bawa Mobil Dump Truk

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.

Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.

"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos", https://regional.kompas.com/read/2020/06/24/11233911/mahasiswa-bengkulu-jadi-broker-protitusi-online-tawarkan-pelajar-dan.
Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved