Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

61 Tahanan di Kantor Polisi di Pekanbaru Riau Sudah Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai

Sejak proses pemindahan yang mulai dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020) lalu, sejauh ini total sudah 61 orang tahanan yang dipindahkan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Proses pemindahan tahanan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masih tersisa sekitar 100-an tahanan lagi yang akan dipindahkan secara bertahap dari sel tahanan kantor polisi ke Lapas.

Proses pemindahan tahanan dari sejumlah sel tahanan di kantor kepolisian di Pekanbaru ke Lapas Narkotika Rumbai, sejauh ini masih berjalan.

Sejak proses pemindahan yang mulai dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020) lalu, sejauh ini total sudah 61 orang tahanan yang dipindahkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, memaparkan, tahanan yang dipindahkan ini, adalah mereka yang telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah.

Musuh Bebuyutan, Mahathir Putuskan Hubungan dengan Anwar Ibrahim, Keukeh Tolak Bekerja Sama Lagi

Curi Speedboat di Inhil Riau Lalu Kabur ke Provinsi Tetangga, M Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Masih Penasaran Kenapa Jenazah Bisa Tertukar di Surabaya? Berikut Rangkaian Faktanya

Atau dalam artian putusan yang dijatuhkan kepada mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelum dipindahkan, para tahanan diwajibkan menjalani rapid test yang dilakukan oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru.

"Tahanan yang dipindahkan adalah mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif. Sejauh ini, kita belum ada menemukan tahanan yang reaktif," ujar Robi, Rabu (24/6/2020).

Mereka disebutkan Kasi Pidum, berasal dari sel tahanan Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan sejumlah Polsek

Dibeberkan Robi, para tahanan ini terjerat berbagai macam kasus pidana.

"Mereka itu, dari berbagai perkara. Tidak hanya narkoba, juga ada kasus lainnya," tegas Robi.

Dia menuturkan, proses pemindahan tahanan itu dilakukan setelah terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Surat itu bernomor : PAS-PK.01.01.01-679 yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2020 lalu. Dalam surat itu diketahui pihak lapas/rutan bersedia menerima tahanan yang sebelumnya ditahan di sel tahanan kantor Kepolisian karena Covid-19.

Lebih jauh kata Robi, penunjukan Lapas Narkotika Rumbai sebagai tempat pemindahan, sesuai dengan arahan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.

Lapas itu dijadikan sebagai tempat isolasi bagi terpidana yang telah inkrah.

Ia menambahkan, proses pemindahan tahanan akan terus dilakukan, tentunya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Kita mengimbau mereka (para tahanan) tetap menjaga kesehatan selama menjalani pembinaan di dalam Lapas. Tetap patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujar Robi.

( Tribun Pekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved