Lagi Pandemi Covid-19, Puluhan WNA Malah Yoga Massal di Bali, Abaikan Protokol Kesehatan
Puluhan Warga Negara Asing ( WNA ) di Bali bikin gaduh dengan menggelar Yoga Massal.
Dideportasi
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tetap memutuskan mendeportasi Wissam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamarli Manihuruk mengemukakan, kegiatan itu rupanya tak mendapat persetujuan resmi dari desa adat.
Kemudian, yoga massal tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan lantaran tidak mematuhi protokol.
Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

Salah satu poinnya mengatur, penyelenggaraan kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.
Wissam pun dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Barakeh Wissam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," ujar Jamaruli.
Kini, Wissam masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu jadwal deportasi dan pembukaan penerbangan ke luar negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yoga Massal WNA di Bali Saat Pandemi, Berujung Deportasi..", https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/06000071/yoga-massal-wna-di-bali-saat-pandemi-berujung-deportasi-?page=all#page2.
Editor : Pythag Kurniati