Bendera Partainya Dibakar Masa Aksi Penolakan RUU HIP, Megawati ke Kader: Terus Rapatkan Barisan!

Surat yang ditandatangani Megawati itu meminta agar kader PDIP bersiap siaga, namun tetap mengedepankan proses hukum dalam kasus pembakaran bendera.

TRIBUN BALI/RIZAL FANANI
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnopurtri 

"Menurut saya aparat penegak hukum ambil saja itu, siapa yang membakar, dapat bendera PKI dari mana."

"Dugaan saya, mereka nyablon sendiri," imbuhnya.

Ganjar juga mengimbau semua kader tak terprovokasi pembakaran bendera partai berlambang Banteng Moncong Putih itu.

Dia sangat menyesalkan aksi tak terpuji itu.

"Kader jangan sampai terpancing pada provokasi itu."

"Jaga diri baik-baik, serahkan kasus ini pada DPP karena DPP PDIP sudah menyiapkan untuk mengambil langkah hukum," kata Ganjar.

Ia mendukung sepenuhnya DPP PDIP untuk mengambil jalur hukum dalam persoalan ini.

Menurutnya, cara itu adalah cara yang terbaik.

PDIP, lanjutnya, sudah sangat terbiasa bergerak secara konstitusional.

Dirinya mencontohkan, peristiwa 1996 saat PDIP diinjak-injak tidak karuan dan berjuang dengan cukup panjang.

"Siapa yang menginjak-injak itu, tidak ada yang tidak tahu."

"Semuanya tahu."

"Kita bertahan secara konstitusional dan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri/Ketum PDIP) memerintahkan untuk mengambil langkah hukum saat itu."

"Cara itu akhirnya yang kita percaya," terangnya.

Menurutnya, saat ini PDIP sedang digoncang dalam kontestasi politik.

Sebenarnya itu hal yang biasa saja, namun seharusnya semua harus saling menghormati antar-intitusi.

"Tidak setuju boleh, tapi merusak janganlah."

"Ini pasti ada yang tidak suka dengan situasi kondisi politik yang berjalan hari ini, sehingga mereka ingin mendistorsi," ujarnya.

Pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demo penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) di depan Gedung DPR RI Jakarta menimbulkan kontroversi

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Isi Surat Perintah Megawati Setelah Bendera PDIP Dibakar : Tempuhlah Jalur Hukum.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved