Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Remaja Pelaku Penganiayaan Balita di Rohul Kini Dirawat di RSJ, Kasus Sudah Sampai Tahap Penyidikan

Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rambah akhir Mei lalu, akhirnya masuk ke proses penyidikan

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rambah akhir Mei lalu, akhirnya masuk ke proses penyidikan. 

Disampaikan oleh Kapolsek Rambah Iptu P Simatupang pada Senin (29/6/2020), perkara melibatkan MH (15) sebagai pelaku NN (4) sebagai korban sudah melewati tahap gelar perkara dan penyelidikan. 

"Perkara penganiayaan melibatkan MH terhadap NN sudah sampai ke tahap penyidikan," kata Kapolsek. 

Dijelaskan oleh Simatupang, pelaku MH saat ini sedang berada di RSJ Tampan Pekanbaru seusai direkomendasi untuk melakukan uji psikiatri disana. 

Rekom yang dikeluarkan pada 28 Mei itu, kata Simatupang, sudah dijawab dengan hasil visum kejiwaan pada 12 Juni 2020 lalu. 

"Berdasarkan keterangan dari dr Desi Afrisanty SpKJ, MH dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (psikosis) sehingga harus dirawat di RSJ sampai sekarang," jelasnya.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Gangguan Jiwa dari RSJ Tampan Pekanbaru, Kapolsek menegaskan, agar mengkonfirmasi langsung ke dokter yang bersangkutan di Pekanbaru. 

"Kalau ada yang mau ditanyakan mengenai si pelaku, langsung saja tanya ke dokternya di Pekanbaru," tandas Simatupang. 

Sayang, pihak RSJ Tampan Pekanbaru ketika dikonfirmasi beberapa waktu sebelumnya melalui Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis dr M Yunus SpOG justru enggan memberikan keterangan ketika ditanyakan apakah benar pelaku pernah diperiksa di RSJ. 

Dia beralasan, segala informasi yang menyangkut pasien tidak dapat diumbar ke publik.

"Berdasarkan Permenkes RI tentang Rekam Medis, maka informasi yang ditanyakan itu tidak bisa kami berikan," singkatnya.

RSJ Mestinya Mendukung Proses Hukum Perkara Penganiayaan Anak Secara Terbuka Demi Masyarakat

Komisioner Komisi Informasi Publik Riau Alnofrizal mengatakan, segala kegiatan yang berhubungan dengan uang negara harus dilakukan secara transparan kepada publik.

Dia menerangkan, terkait informasi yang berada di RSJ Tampan Pekanbaru terkait informasi keberadaan pelaku penganiayaan di Rokan Hulu, harus dibuka demi kepentingan publik.

"Informasi berdasarkan kepentingannya dibagi kedalam dua hal. Pertama, informasi umum dan kedua informasi yang dikecualikan," kata Alnof ketika diwawancara pada Senin (29/6).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved