CATAT! Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini: Berikut Rincian Besaran Kenaikannya
dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Rabu (1/7/2020) iuran BPJS Kesehatan resmi naik.
Kenaikan itu telah diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini besaran iuran setiap kelas, cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
• Resmi Bercerai, BERIKUT 6 Fakta Perjalan Cinta Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran
• HEBOH ASN di Bali Nekad Gantung Diri: Sempat Bersih-bersih sebelum Akhiri Hidup
• ZODIAK HARI Ini Rabu (1/7/2020): Finansial Leo Mantap, Ada Kabar Baik Buat Aquarius
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
• Kapal Induk Amerika Telah Tiba di Laut China Selatan, Perang Lawan China Dimulai?
• Jumlah Janda Meningkat Selama Covid-19, Ada 1.355 Janda Baru di Bandung, Penyebabnya Karena Ini
• Dibongkar Nikita Mirzani, Sosok Pria Ternama yang Bisa Dibayar Berkencan ke Ayu Ting Ting
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/calon-peserta-bpjs-kesehatan.jpg)