Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rapid Test Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Malah Reaktif Covid-19 Saat Jadi Terdakwa

Ali mengatakan, akibat hasil reaktif tersebut, Hendrisman akan dipindah ke Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK untuk menjalani isolasi mandiri.

ANTARA FOTO
Hendrisman Rahim saat digiring petugas Kejagung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya mendapat hasil reaktif saat mengikuti rapid test Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hendrisman sudah dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk ditangani lebih lanjut dan melakukan swab test.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," kata Ali, Rabu (1/7/2020).

Seperti diketahui, Hendrisman merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang penahanannya dititipkan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan, akibat hasil reaktif tersebut, Hendrisman akan dipindah ke Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK untuk menjalani isolasi mandiri.

"Berikutnya, untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali.

Sementara itu, dikutip dari Kontan, sidang kasus Jiwasraya yang digelar hari ini terpaksa ditunda lantaran Hendrisman diduga reaktif Covid-19.

Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengatakan ada dugaan kliennya terinfeksi corona sehingga sidang diberhentikan majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saya kurang tahu, Pak Hendrisman di bawa ke mana. Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau rumah sakit. Dengan kondisi sekarang, ia harus dirawat di rumah sakit," kata Maqdir, dikutip dari Kontan Kondisi itu, kata Maqdir, akan menganggu proses sidang untuk terdakwa Hendrisman.

Diperkirakan sidang akan molor sampai mantan bos Jiwasraya tersebut sehat.

"Tapi untuk perkara tersangka lain tetap jalan. Untuk perkara Pak Hendrisman dihentikan sampai dia sembuh," ungkapnya.

13 Manajer Investasi jadi Tersangka

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta nasabah reksadana tidak cemas setelah 13 perusahaan manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020). 

Meski berstatus tersangka, ke-13 perusahaan itu tetap beroperasi dan dapat menjalankan aktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved