Berita Riau
Jamal Abdillah Bersaksi di Sidang Amril Mukminin, Semua Anggota DPRD Bengkalis Dapat Uang Ketok Palu
Amril dalam hal ini, diduga menerima gratifikasi dengan nilai Rp5,2 miliar terkait proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jamal Abdillah, terpidana kasus korupsi Bansos senilai Rp31 miliar, ikut bersaksi di dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (2/7/2020).
Dimana Amril Mukminin dalam hal ini, diduga menerima gratifikasi dengan nilai Rp5,2 miliar terkait proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning.
Meski sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, tak menghalangi mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 untuk bersaksi.
Disebutkan Jamal, dirinya selaku pihak yang menerima langsung uang ketok palu untuk pengesahan APBD Bengkalis tahun 2013.
Total uang Rp2 miliar itu diterimanya dari Ribut Susanto, yang dikenalnya sebagai orang dekat Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.
"Rp2 miliar dari Ribut Susanto. Itu (untuk) pengesahan," kata Jamal
Uang tersebut diterimanya saat berada di Pekanbaru, kemudian dibawa menuju Bengkalis.
"Beliau (Ribut) tak pernah menceritakan, saya pun tak pernah bertanya (soal sumber uang)," aku Jamal dalam persidangan.
Selanjutnya diungkapkan mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, uang tersebut lalu dibagi-bagi oleh Jamal untuk seluruh anggota dewan di Bengkalis saat itu.
Ia pun memerintah bawahannya, Syahrul Ramadhan untuk memasukkan ke dalam amplop.
"Rata-rata diserahkan ke ketua fraksi. Ada yang diantarkan, ada juga yang menjemput langsung," sebut Jamal.
Dia menuturkan, nominal uang dalam amplop untuk masing-masing anggota dewan, jumlahnya bervariasi.
Disinggung soal berapa nominal yang diterima Amril dari dirinya, Jamal membeberkan jawaban tersendiri.
"Karena beliau (Amril Mukminin) ini banyak membantu saya, sebagai ucapan terima kasih, saya serahkan Rp50-100 juta. Kalau tak salah Rp100 juta lah. Saya serahkan langsung ke yang bersangkutan," urainya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selanjutnya membacakan keterangan Jamal yang tertuang dalam BAP pemeriksaan.
Ketika itu Jamal merincikan besaran nilai uang ketok palu yang diterima anggota DPRD Bengkalis.
Untuk unsur pimpinan, diberikan masing-masing sebesar Rp100 juta. Sementara untuk yang lainnya, rata-rata diberikan sebesar Rp50 juta, kecuali Amril Mukminin, yang menurutnya menerima Rp100 juta.
Keterangan Jamal ini, berbeda dengan yang disampaikan saksi sebelumnya, Firzal Fudhoil.
Berdasarkan keterangan saksi Firzal, Amril menerima uang sebesar Rp50 juta.
"Untuk Fraksi Golkar, diberikan ke Firzal. Saya (juga) menyerahkan langsung kepada terdakwa," sebut Jamal.
"Ke Fraksi Golkar ke Firzal, terdakwa pengecualiannya," sambung dia.
Mendengar keterangan saksi Jamal, Amril Mukminin yang mengikuti jalannya persidangan lewat video conference, karena ditahan di Rutan KPK, saat dimintai tanggapannya, menyatakan ada beberapa hal yang tidak benar.
"Terkait uang ketok palu yang saya terima, Rp50 juta dari saksi (Jamal Abdillah), dan Ketua Fraksi (Firzal Fudhoil) Rp50 juta. Totalnya Rp100 juta. Sudah dikembalikan ke KPK," ungkap Amril.
Atas tanggapan terdakwa itu, Jamal Abdillah kemudian memberikan jawaban.
"Seperti saya bilang, langsung (diserahkannya). Saya minta tolong Syahrul ambilkan uang dan serahkan. Saya tak tahu pasti. Perasaan saya Rp100 juta. Sebenarnya yang diserahkan kepada saudara Firzal, minus Amril. Tapi saya tak tahu," ulas dia.
Terkait adanya uang ketok palu itu, juga dibenarkan Abdul Rahman Atan, yang memberikan kesaksian sebelum Jamal Abdillah. Saat itu, Atan berada di Komisi IV DPRD Bengkalis yang membidangi masalah pendidikan.
"Ada, yang mulia. Uang ketok palu dari saudara Syahrul, temannya Pak Jamal. Rp50 juta," sebut Abdul Rahman Atan.
Kendati begitu, dia menyampaikan jika uang tersebut telah dikembalikannya ke kas negara, saat dirinya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Amril Mukminin.
"Dikasih uang, ya saya ambil saja. Saya tak tahu sumber uang itu. Yang saya tahu uang ketok palu," paparnya.
Sebelumnya, Firzal Fudhail, menjadi orang pertama yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning, dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (2/7/2020).
Nama Indra Gunawan Eet, yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau, beberapa kali disebut oleh saksi.
Firzal sendiri merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis dua periode, tahun 2004-2009 dan 2009-2014.
Mantan anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina.
Ditanyai soal proses pembahasan proyek Jalan Duri - Sei Pakning yang menjerat terdakwa Amril Mukminin, Firzal menjawab hal itu dilakukan langsung di Banggar.
Saksi mengatakan, dirinya saat mengemban amanah sebagai legislator, duduk di Komisi II.
"Saya di Komisi II, masalah proyek-proyek. Semua proyek yang sifatnya bidang ekonomi pembangunan," jelasnya.
Menurut saksi, soal proyek jalan Duri - Sei Pakning, tidak pernah dibahas di komisi II, dengan alasan proyek multiyears.
"Masuk barang (proyek) itu, tapi tidak pernah dibahas. Langsung dibahas di Banggar. Harusnya dibahas di komisi dulu baru ke Banggar," ucapnya.
Ditanyai soal tahun proyek, saksi menjawab seingatnya mulai dibahas pada tahun 2012. Saat itu Bupati Bengkalis dijabat Herliyan Saleh.
Sementara soal keterkaitan dengan Amril Mukminin, saksi menyatakan jika terdakwa ketika itu masuk di Komisi I.
"Terdakwa Komisi I, bidang Pemerintah, saya lupa yang mulia," ucapnya.
Disinggung soal berapa nilai anggaran proyek Jalan Duri - Sei Pakning, serta total anggaran dari 6 proyek multiyears yang ada, saksi mengaku tak ingat. Dia mengungkapkan, tidak pernah ikut rapat dalam pembahasan.
Lebih jauh saksi menyebutkan, dia pernah menerima uang senilai Rp50 juta sebagai uang ketok palu pengesahan APBD tahun 2013.
Saksi menuturkan, uang itu diterimanya melalui Syahrul Ramadhan, yang merupakan orang Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis waktu itu.
Namun dari mana sumber uang itu, dia tak tahu pasti.
"Uang ketok palu, untuk semua anggaran," akunya.
Lanjut saksi, meski sudah diketok palu, namun proyek jalan Duri - Sei Pakning, urung terlaksana. Kendati begitu, saksi tak tahu apa penyebabnya.
"Kalau tidak salah saya periode berikutnya (terlaksana), waktu itu saya sudah selesai. Saya dengar kabar ada pemenangnya tapi tidak bisa dilaksanakan," urai dia.
Kata saksi, saat di DPRD Bengkalis, dia satu fraksi dengan Amril Mukminin, Iskandar Busman, dan Indra Gunawan Eet.
"Saya ketua fraksi," jelasnya.
Kemudian, hakim mempertanyakan apakah saksi tahu soal perkara yang menjerat terdakwa. Yaitu, gratifikasi proyek jalan di Duri - Sei Pakning.
Dia menyatakan tahu, tapi saksi tidak tahu siapa pemberi gratifikasi kepada Amril. Termasuk apa alasan atau motif pemberian gratifikasi.
Kembali ke persoalan uang ketok palu, masih pengakuan saksi, dalam hal ini dia menerima total 3 bungkusan plastik hitam yang berisi uang.
Satu untuk dirinya, satu lagi untuk terdakwa Amril Mukminin, dan satu lagi untuk Indra Gunawan Eet. Nilainya diperkirakan sama dengan yang dia dapatkan, sekitar Rp50 juta.
Saksi mengatakan, Indra Gunawan Eet dari fraksi Golkar, juga merupakan anggota Banggar.
Uang itu diterimanya di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Dia langsung yang menyerahkan uang kepada Amril dan Eet.
"Uang itu untuk apa?," tanya JPU.
"Uang ketok palu APBD 2013," jawabnya.
Diuraikan saksi, semua anggota dewan menerima uang itu.
"Yang jelas fraksi saya dapat semua. Cerita dewan menurut kebiasaan begitu (dapat uang)," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/breaking-news-sidang-perdana-dugaan-korupsi-bupati-bengkalis-nonaktif-amril-mukminin-skema-virtual.jpg)