Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Amril Mukminin

Agenda sidang kali ini,pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan rasuah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Duri-Sei Pakning

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (2/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses peradilan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di persidangan, Kamis (2/6/2020).

Sama seperti sebelumnya, sidang digelar lewat skema video conference.

Terdakwa Amril Mukminin, masih berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Hakim Ketua yang memeriksa perkara terdakwa adalah Lilin Herlina, dibantu dua hakim anggota, Sarudi dan Poster Sitorus.

Bupati Inhu Ikut Bernyanyi, Dari Organ Tunggal, Randai hingga Reog Ramaikan Sosialisasi New Normal

Lewat Depan Sultan Resto Besok, Jangan Lupa Ambil Nasi Bungkus Secukupnya, Bayar Seikhlasnya

Warga Inhu dan Sekitarnya, Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Rayon Air Molek pada 2 Juli 2020

Agenda sidang lanjutan kali ini, yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan rasuah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam hal ini menghadirkan 3 orang saksi, yang mereka semua merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.

Mereka di antaranya Firzal Fudhail, Abdul Rahman Atan, dan Jamal Abdillah.

Dua saksi diantaranya, hadir langsung di ruang sidang Prof.R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya adalah Firzal Fudhail dan Abdul Rahman Atan.

Sementara satu saksi lagi, Jamal Abdillah, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pasalnya, Jamal Abdillah yang pernah menjabat Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ini, merupakan terpidana kasus korupsi dana bansos senilai Rp31 miliar yang sedang menjalani masa hukuman.

Sebelum bersaksi di persidangan, para saksi pun diambil sumpahnya terlebih dahulu.

Untuk diketahui, Amril didakwa menerima uang senilai Rp5,2 miliar.

Dalam dakwaan kesatu primair yang dibacakan JPU terungkap, terdakwa selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021, menerima hadiah berupa uang secara bertahap.

Seluruhnya sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul, selaku ajudan terdakwa.

Uang itu diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved