Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Amril Mukminin

Agenda sidang kali ini,pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan rasuah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Duri-Sei Pakning

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (2/6/2020). 

Setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears).

Dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.

Atas dasar putusan MA tersebut, sekitar bulan Januari - Februari 2016, Ichsan Suadi selaku pemilik PT CGA menemui terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021 (tinggal menunggu pelantikan).

Pertemuan dilakukan di kedai Kopi Tiam yang berada Jalan Riau, Pekanbaru.

Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri -Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Beberapa hari kemudian, Ichsan kembali menemui terdakwa di restoran Starbucks Coffee, Mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

"Ichsan Suadi lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 100 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar, yang diterima terdakwa melalui Azrul, ajudan terdakwa yang ikut dalam pertemuan tersebut," urai JPU.

Dalam pengurusan selanjutnya, Ichsan Suadi menugaskan anggotanya, Triyanto untuk meneruskan koordinasi dengan terdakwa.

Hal ini dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain.

Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei - Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis.

Triyanto menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus Ichsan Suadi untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri -Sei Pakning.

"Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya, sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis," sebut JPU KPK, Feby.

Atas arahan itu, Triyanto pun menemui Tarmizi, dan juga Ardiansyah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.

Oleh karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016, maka Dinas PUPR Pemkab Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut pada usulan atau rencana APBD Kabupaten Bengkalis TA 2017-2019 (multiyears).

Alhasil, proyek pembangunan jalan Duri- Sei Pakning tersebut disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multiyears).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved