Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anak Semata Wayangnya Dicabuli Oknum P2TP2A, Sugiyanto: Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab

Sugiyanto (51) tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas ulah yang dilakukan oknum UPT P2TP2A

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Tribun Medan/Royandi Hutasoit
ILUSTRASI Bocah korban pencabulan 

Sugiyanto (51) tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas ulah yang dilakukan oknum UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA terhadap gadis semata wayangnya Nf (14).

Selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur, gadis belia itu bukannya dilindungi. Justru dijadikan sasaran untuk melepaskan hasratnya.

Memang, Nf sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh lelaki tak bertanggung jawab. Korban dititipkan di UPT P2TP2A dengan maksud agar hidupnya lebih tenang dan normal.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, Sabtu (4/7/2020).

Sugiyanto selama ini tidak tahu jika putrinya diperlakukan seperti itu. Korban hanya berani menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya.

Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

Paman korban lantas meminta Sugiyanto jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya.

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto.

Dilaporkan ke Polda Lampung

Didampingi orang tua dan pendamping hukum, korban inisial Nf (14) warga Way Jepara, Lamtim ini melaporkan oknum yang diketahui berinisial DA, ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.

Sugiyanto (51), ayah Nf (14), saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020).
Sugiyanto (51), ayah Nf (14), saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020). (Tribun Lampung)

Kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala UPT P2ATP2A Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung. Laporan teraebut telah diterima dengan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved