Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicabuli Ayah Kandung Selama 10 Tahun, MS Ternyata Sempat Kerja di Malaysia Untuk Menghindar

Sempat bekerja ke Malaysia untuk hindari ayah, korban kembali ke rumah pada Selasa (19/5/2020), karena diminta oleh ibunya.

Editor: Sesri
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria paruh baya berinisial DN asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tertangkap basah sang istri saat mencabuli putri kandung mereka.

Pelaku akhirnya diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku setidaknya sebanyak 4 kali, sejak tahun 2010 atau saat umur korban berumur 9 tahun. 

MS, korban pencabulan yang dilakukan DN, ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2010 sempat bekerja ke Malaysia.

"Korban menginjak usia 18 tahun pergi ke Malaysia untuk menghindari pelaku dan tidak kunjung pulang," kata Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Namun korban kembali ke rumah pada Selasa (19/5/2020), karena diminta oleh ibunya.

Setelah dua pekan kepulangannya dari Malaysia, pelaku kerap mengancam korban untuk bersetubuh.

Hingga pada Rabu (17/6/2020) pukul 06.00 WIB, korban diminta untuk mengambil buku bacaan di kamar pelaku.

Tak lama berselang, pelaku menyusul korban dan mengunci pintu kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur," ujar Eko.

Beruntung ibu korban yang mengetahui hal tersebut langsung mendobrak pintu kamar.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Eko.

Atas perbuatannya, DN dijerat UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pencabulan Ayah Kandung Selama 10 Tahun Sempat Bekerja ke Malaysia", https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/14422871/korban-pencabulan-ayah-kandung-selama-10-tahun-sempat-bekerja-ke-malaysia.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dony Aprian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved