Polisi 'Bebas' Bergerak Tanpa Badan Yudisial, 1 Dari 5 Dampak UU Keamanan Baru China di Hong Kong
Di dalam UU Baru tersebut,Polisi setempat diberikan kekuatan pengawasan yang lebih luas yang memungkinkan tanpa adanya pengawasan dari badan yudisial.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Undang-undang (UU) keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong membuat perubahan radikal dalam kehidupan warga kota itu.
Pejabat Otoritas China mengatakan UU tersebut tidak akan mengekang kebebasan dan mengembalikan stabilitas daerah setelah aksi unjuk rasa yang terjadi setahun lalu.
Namun UU tersebut telah menebar jala ketakutan di seluruh kota yang terbiasa berpendapat terbuka.
UU tersebut juga mengubah hubungan kota Hong Kong baik dengan China mau pun dunia luar.
Inilah 5 langkah China dalam mengontrol Hong Kong sebagaimana dilansir dari media Perancis AFP, Sabtu (4/7/2020).
• Lakukan Tindakan Mata-mata, Mantan Bos Google Ungkap Alasan Mengapa Amerika Serikat Serang Huawei
Menumbangkan Hukum
Kota Hong Kong memiliki sistem peradilan yang independen dan terpisah dari China yang dikendalikan oleh partai.
Kini UU tersebut memberikan yurisdiksi China dalam beberapa kasus keamanan nasional. UU itu juga memungkinkan para agen daratan utama China beroperasi di Hong Kong untuk pertama kalinya.
Polisi setempat diberikan kekuatan pengawasan yang lebih luas yang memungkinkan tanpa adanya pengawasan dari badan yudisial.
Sementara itu persidangan yang melibatkan kerahasiaan negara dilakukan secara tertutup tanpa juri.
Dalam UU itu juga China mengklaim yurisdiksi yang universal.
Hal itu membuat kritik yang dilontarkan terhadap pemerintah menjadi berisiko, termasuk kunjungan turis asing ke Hong Kong.
• Kapal Induk AS Datangi LCS Saat China Latihan Perang, Filipina Hingga Vietnam Tepuk Tangan
Kontrol Ketat Pemerintah Pusat
Hong Kong biasanya mengeluarkan hukumnya sendiri melalui badan legislatif. Hal itu sesuai dengan konsep "1 Negara 2 Sistem" yang dianut.

Hal ini menandakan kota Hong Kong merupakan kota otonomi dengan badan yudisial dan legislatifnya sendiri.
Namun sejak UU keamanan nasional disahkan, jika ada perbedaan hukum di antara keduanya, maka hukum China harus diutamakan.
Komisi keamanan nasional yang baru, dipimpin oleh Kepala Kantor Penghubung Beijing dan dikelola oleh pejabat daratan utama China.
• China Bakal Gigit Jari, Indonesia Ganti Nama Laut China Selatan Menjadi Laut Natuna Utara
Slogan yang Melanggar Hukum
Pemerintah China dan Hong Kong mengatakan UU yang baru hanya menyasar "minoritas yang sangat kecil".
Tetapi, pandangan politik tertentu kini dianggap ilegal seperti seruan untuk otonomi Hong Kong atau kemerdekaan Hong Kong.
Penangkapan pertama di bawah UU terjadi pada Rabu (1/7/2020). Mayoritas orang yang ditangkap adalah orang yang memiliki bendera atau selebaran kemerdekaan Hong Kong.
Pada Kamis, pemerintah China secara resmi melarang ujaran dan slogan "bebaskan Hong Kong, revolusi pada masa kita"
Bagi sebagian orang, frasa tersebut merupakan aspirasi untuk pemisahan diri dari China.
Sedangkan menurut yang lain, slogan itu merupakan bentuk keputusasaan terhadap pendudukan China dan ungkapan kehilangan berdemokrasi.
• Wanita Etnis Uighur China Dilaporkan Menjadi Korban Pemaksaan Aborsi, Pemerintah China Membantah
Dinding Protes Dihapuskan
UU tersebut berdampak pada ekspresi berpolitik warga Hong Kong. Hal itu terlihat baik melalui digital atau pun secara langsung.
Beberapa restoran dan tempat bisnis menghapus tempelan berbau politik setelah mendapatkan peringatan dari polisi.
Para polisi juga mengelupas kata-kata atau frasa tertentu di tembok universitas.
Di "Lennon Walls" sebuah dinding besar di Hong Kong, poster-poster dan slogan-slogan dihapus setelah protes pro-demokrasi terjadi tahun lalu.
Beberapa warga Hong Kong menjadi kreatif dengan mengganti slogan yang dilarang menjadi permainan kata-kata baru.
Di ranah daring, orang-orang telah menghapus obrolan dan menganonimkan akun media sosial mereka, bahkan ada yang menghapusnya.
• China Diduga Incar US$ 2,5 Triliun Cadangan Migas di Laut China Selatan, Indonesia Patut Waspada
Politisi Kabur, Partai Dibubarkan
Selama bertahun-tahun Hong Kong telah menjadi pelarian bagi orang-orang China daratan yang takut atas penganiayaan pemerintah.
Sekarang, orang-orang Hong Kong sendiri yang kabur dari kota itu.
Aktivis demokrasi terkemuka, Nathan Law, mengungumkan bahwa dia telah pergi ke luar negeri dengan lokasi yang dirahasiakan pada Kamis (2/7/2020).
Dia dan sekelompok aktivis lain membubarkan partai demokrasi mereka, Demosisto, karena takut dituntut meski pun tidak mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong.
"Ketika saya melihat ke bawah, Hong Kong, dari pesawat, pemandangan inilah yang tidak akan terlupakan dari pikiran saya," tulisnya.
Nathan berharap suatu hari nanti dapat kembali ke Hong Kong.
• India Blokir 59 Aplikasi China, Termasuk Tik Tok dan Mobile Legends
Kelompok-kelompok lain yang lebih terbuka menyuarakan otonomi untuk Hong Kong juga membubarkan diri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Dampak UU Keamanan Nasional China di Hong Kong",