Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Jadi Korban Pelecehan Dokter di RS Persada Malang, Wanita Ini Dilaporkan Balik ke Polisi

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan dokter AY sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan pada pasien Persada Hospital Malang.

Editor: Muhammad Ridho
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
SELESAI JALANI PEMERIKSAAN - QAR (berpakaian hitam dan bermasker) yang merupakan korban pelecehan dari dokter AY, usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). Ia diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik yang dilayangkan tersangka AY, mantan dokter Persada Hospital Malang, terkait dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur berinisial AY dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Ia dipolisikan oleh perempuan berinisial QAR (31) asal Jawa Barat pada  Jumat (18/4/2025) lalu.

Namun setelah melaporkan pelaku, wanita korban pelecehan tersebut dilaporkan balik ke Polisi oleh dokter AY.

Alhasil, ia pun terpaksa menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, tersebut diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik yang dilayangkan tersangka dokter AY terkait dugaan pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukum serta dua orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), QAR diperiksa selama 4 jam, yaitu mulai dari pukul 10.14 WIB hingga 14.00 WIB.

Mengenakan pakaian serba hitam dan bermasker, perempuan berusia 31 tahun itu mengaku sedih dan tidak menyangka bakal dilaporkan balik oleh pihak tersangka.

"Tentunya sedih, karena aku ini sebagai korban. Kok justru malah dilaporin," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Untuk pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosialnya terkait kejadian dugaan pelecehan yang dialami di Persada Hospital Malang. 

"Untuk jumlah pertanyaannya, kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan. Dan saya melaporkan kejadian ini, supaya tidak ada korban lainnya," jujurnya.

Sementara itu, perwakilan LPSK yang melakukan pendampingan, Acik Amalia menjelaskan, perlindungan diberikan karena QAR adalah korban.

"Sesuai dengan Pasal 10 UU RI No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kami pastikan saksi korban terlindungi dan terbebas dari pertanyaan pemberat saat memberikan keterangan ke penyidik. Perlindungan terhadap korban QAR dilakukan sampai proses hukumnya selesai," tandasnya.

Dokter AY Resmi Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Pasien

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan dokter AY sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan pada pasien Persada Hospital Malang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved