Masyarakat Minta Usut Penggunaan Dana Desa Parit Baru
Masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pertanyakan penggunaan dana desa tahun 2012-2019 oleh Kepala Desa Parit Baru, Ulul Azmi.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pertanyakan penggunaan dana desa tahun 2012-2019 oleh Kepala Desa Parit Baru, Ulul Azmi.
Masyarakat menilai ada penyelewengan dan tidak tepat sasaran dana desa yang dikeloka oleh Kepala Desa.
Permasalahan ini mendorong para pemuka masyarakat di desa angkat bicara seperti, Maswir Datuk Ulak, Sukarni BZ Datuk Mahudun Santi, H Arif orang Suku Potopang, Damris, Almizan dan Jasmi selaku Ketua Forum Masyarakat Perduli Parit Baru.
Sukarni BZ Datuk Mahudun Santi, Minggu (5/7) menilai perlu untuk menjaga marwah desa dan mendorong permasalahan ini diselesaikan penegak hukum.
Ia menginginkan kepada pihak penegak hukum, agar menindak segala permasalah yang dilakukan kepala desa priode, 2012-2019.
Datuk Mahudun Santi menjelaskan, permasalahan ini bukan sekali atau dua kali dilakukan oleh kepala desa tersebut, melainkan hampir setiap tahunnya hingga jabatan berakhir, dana aliran desa diduga tidak tepat sasaran dalam peruntukannya. Kalaupun ada, pengerjaannya tidak kunjung selesai alias tergantung-gantung.
"Inilah kekesalan kami selaku masyarakat dan ingin sekali persoalan dibawa keranah hukum yang berlaku", paparnya.
• Bacaan Surat At Tin Lengkap dengan Terjemahan, Ini Keutamaan Membaca Surat At-tiin
• 10 Manfaat Alpukat untuk Kesehatan, Turunkan Berat Badan hingga Turunkan Risiko Penyakit Kronis
• Ditanya Menteri Prabowo Ayahmu Dimana? Ini Jawaban Enzo Zenz Allie Perwira TNI Keturunan Prancis
Permasalahan lainnya yang dicurigai masyarakat ada penyelewengan yakni terkait perkerjaan semenisasi dikawasan dusun IV diduga fiktif, Jembatan Sungai Kilang Dusun II tidak selesai dan Box Cover hanya 50 persen pekerjaan.
Menurutnya setelah tidak menjabat lagi, Kades itu juga diduga bisa mencairkan Dana Desa pada tahun 2019. Semua ini tertera dalam Rancangan Anggaran Kegiatan (RAK) tahun 2017-2018 Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dijelaskan mantan Kades tersebut bisa mencairkan Dana Desa (DD) dengan alasan sudah mendapat kesepakatan oleh aparat desa.
Semua ini terbukti dalam bentuk sebuah kwitansi, karena pengambilan DD, langsung melalui pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Zulizar.
Ia menjelaskan permasalahan ini sempat ditinjau oleh Komisi I DPRD dan Kejaksaan Kabupaten Kampar, turun melihat langsung laporan-laporan dugaan tersebut.
Namun demikian hingga saat ini, permasalahan belum ada kejelasan secara kongrit baik DPRD maupun Penegak hukum Kejaksaan.
"Saya bersama masyarakat sangat berharap sekali untuk segera ditindak lanjuti, hingga permasalahan bisa diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Ruby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dana-desa-dari-pemprov-riau-rp-300-miliar-menuai-polemik-ada-protes-dari-anggota-banggar-dprd-riau.jpg)