Ani Rayu Nasabah dengan Iming-iming Hadiah, Sukses Gelapkan Rp 7,7 Miliar, Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN) 

Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang.

Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.

Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.

Namun, uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference.

Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.

Agus, jaksa kasus tersebut menyatakan menerima atas putusan hakim. Kasus raibnya uang nasabah ini mulai terendus pada Agustus 2019.

Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.

Uang DD yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.

Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Uang Nasabah Bank Jatim Rp 7,7 Miliar, Ani Fatini Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved