Berita Riau
Dampak Pandemi Covid-19, Ratusan Karyawan di Kota Pekanbaru Kena PHK
Disnaker Kota Pekanbaru mengungkapkan selama Pandemi covid-19 yang terjadi juga menyebabkan 705 orang karyawan terpaksa dirumahkan.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Ratusan karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Pekanbaru akibat pandemi covid-19. Perusahaan tempat mereka bernaung tidak sanggup membayar gaji karyawannya.
Data dari Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Pekanbaru, ada 109 orang terkena PHK dalam pandemi covid-19. Kondisi tersebut karena banyak usaha yang tutup selama pandemi.
Mereka pun tidak bisa beroperasi kembali pada masa transisi menuju new normal. Pandemi covid-19 yang terjadi juga menyebabkan 705 orang karyawan terpaksa dirumahkan.
• Puluhan Hotel di Pekanbaru Menunggak Pajak, Pertanda PHK Masal? Apa Solusinya?
• Ini Kriteria PNS yang Akan Diberhentikan, Presiden Targetkan PHK 1,6 Juta PNS Tuntas Desember 2020
Gelombang PHK dan karyawan dirumahkan terjadi sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan sejak April 2020 lalu.
"Mereka terkena PHK dan dirumahkan sejak PSBB tahap pertama," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribun, Kamis (9/7/2020).
Pihaknya tidak banyak menerima perusahaan yang gulung tikar saat pandemi covid-19. Mereka hanya mendapat laporan satu perusahaan di Kota Pekanbaru tutup akibat pandemi covid-19.
Namun jumlah perusahaan yang PHK dan merumahkan tenaga kerja sebanyak 64 perusahaan. Kebanyakan sektor yang terdampak adalah kuliner, perhotelan dan pariwisata.
Pihaknya mengaku belum punya program khusus untuk membantu ratusan pekerja yang terkena PHK. Mereka mengaku masih mendata para karyawan yang terkena PHK.
• LAPOR Pak Jokowi! Inilah Deretan Kisah Korban PHK di Masa Pandemi yang Bikin Miris Hati
• VIDEO: Kesal di PHK Perusahaan, Seorang Pria di Bali Bakar Mobil, Warung hingga Toko Sepatu
Dinas juga sudah memasukkan para karyawan tersebut dalam bursa kerja. Ia menilai upaya ini agar perusahaan bisa
merekrut karyawan yang terkena dampak PHK."Nanti perusahaan yang membutuhkan bisa merekrut sesuai keahliannya," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
